Jadwal Pendaftaran Pilgub Sulsel, Sudirman dan Danny Pilih Kamis

Pendaftaran bakal calon dibuka hari ini, Selasa (27/8/2024)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel mulai hari ini, Selasa (27/8/2024). Pendaftaran dibuka selama tiga hari hingga Kamis (29/8/2024).

Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 dipastikan akan diikuti dua pasangan calon. Andi Sudirman Sulaiman berpasangan dengan Fatmawati Rusdi akan berhadapan dengan Danny Pomanto-Azhar Arsyad. Kedua pasangan telah mengamankan tiket berupa rekomendasi partai politik.

Pendaftaran dibuka di Kantor KPU Sulsel, di Jalan AP Pettarani Makassar. Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan, saat pendaftaran, kandidat bisa didampingi rombongan berjumlah maksimal 25 orang. Di antara rombongan harus ada pimpinan partai politik pengusung, terutama ketua parpol atau diwakili.

"Yang mengantarkan calon itu adalah ketua parpol. Kalau bukan ketuanya, sekretaris atau kalau dia gak hadir pada saat verifikasi ini harus bisa lewat video call untuk memastikan," kata Hasbullah, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: Pilgub Sulsel: Ini Parpol Pengusung Sudirman-Fatma dan Dany Azhar

1. Danny Pomanto-Azhar Arsyad ke KPU pada hari terakhir pendaftaran

Jadwal Pendaftaran Pilgub Sulsel, Sudirman dan Danny Pilih KamisDanny Pomanto dan Azhar Arsyad menerima rekomendasi dukungan PKB untuk Pilgub Sulsel 2024. (Dok. Istimewa)

KPU Sulsel mengonfirmasi pasangan Danny-Azhar akan mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024). Surat penyampaian pasangan itu telah diterima KPU Sulsel.

"Tanggal 29 jam 14.00 WITA," kata Hasbullah.

Pada Pilgub Sulsel, Danny Pomanto, Wali Kota Makassar dua periode, menggandeng Ketua KPB Sulsel Azhar Arsyad sebagai pasangan. Mereka didukung tujuh partai politik, di antaranya tiga pemilik kursi DPRD Sulsel. Partai pendukungnya, antara lain: PPP, PKB, PDIP, Partai Buruh, Garuda, PBB, dan Partai Ummat.

Rencananya, Danny-Azhar akan mendeklarasikan pencalonan di hadapan pendukung dan relawannya di Tugu MNEK, kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), Kamis. Setelah itu relawan mengantarkan mereka menuju Kantor KPU Sulsel.

2. Sudirman-Fatma juga daftar di hari Kamis

Jadwal Pendaftaran Pilgub Sulsel, Sudirman dan Danny Pilih KamisPartai Gerindra menyerahkan rekomendasi ke pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, Jumat (23/8/2024)/Istimewa

Petahana Andi Sudirman Sulaiman mencalonkan kembali di Pilgub Sulsel dengan menggandeng eks Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi yang juga kader Partai NasDem. Mengusung tagline "Andalan Hati", pasangan ini mengumpulkan dukungan sembilan partai politik, termasuk dua parpol non kursi di DPRD Sulsel.

Sudirman-Fatma didukung partai pemenang pemilihan legislatif DPRD Sulsel, yaitu NasDem. Partai lain ada Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PAN, dan Hanura. Dua partai non kursi DPRD Sulsel juga mendukung mereka, yaitu Gelora dan PSI.

Rencananya, Sudirman-Fatma juga mendaftar pad hari terakhir pendaftaran, Kamis. Hal itu disampaikan juru bicaranya, Muhammad Ramli Rahim. Namun belum ada konfirmasi soal jam pendaftaran.

Ramli juga mengisyaratkan pasangan Sudirman-Fatma santai menghadapi Pilgub. Sejauh ini belum ada rencana deklarasi besar-besaran.

"Rencananya deklarasi dilakukan sederhana saja. Sementara (berangkatnya) masih dari rumah Andalan, tapi semua bisa berubah tergantung cuaca," katanya.

3. Syarat dukungan parpol di Pilgub Sulsel

Jadwal Pendaftaran Pilgub Sulsel, Sudirman dan Danny Pilih KamisIlustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan parpol harus mendapatkan minimal 7,5 persen suara sah di Pemilu 2024 agar bisa mengajukan calon di Pilgub Sulsel. Itu karena jumlah daftar pemilih (DPT) di Sulsel berada di rentang 6 juta hingga 12 juta jiwa, tepatnya 6.670.580 jiwa.

Pada Pemilu 2024, jumlah suara sah partai politik di pemilihan legislatif Sulawesi Selatan 5.093.416. Sesuai aturan, jika parpol ingin mengajukan calon di pemilihan gubernur, mesti memiliki setidaknya 382.006 suara.

Ada enam parpol yang bisa mengajukan sendiri paslon di Pilgub Sulsel meski tanpa berkoalisi. Sebab perolehan suara mereka di atas 7,5 persen. Partai tersebut, masing-masing: NasDem dengan jumlah 17,43 persen suara, Gerindra (15.95%), Golkar (15,13%), Partai Demokrat (8,31%), Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (8,29%), dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (7,65%). Partai lain mesti berkoalisi untuk menggenapkan syarat suara sah 7,5 persen.

Baca Juga: Sulsel Masuk Daerah Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya