Ini Tiga Lokasi Kampanye Pilkada di Makassar, 12 Jalan Terlarang

Lapangan Karebosi tidak bisa digunakan kampanye

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menetapkan tiga lokasi untuk ruang pelaksanaan rapat umum kampanye pada pemilihan kepala daerah 2024. Hal itu bakal jadi acuan bagi KPU Makassar untuk menetapkan surat keputusan (SK) soal jadwal dan lokasi kampanye.

Soal itu dibahas dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Makassar, Senin (23/9/2024). Anggota Bawaslu Makassar Eric David Andreas, yang turut hadir dalam rapat mengatakan, Badan Pendapatan Daerah Makassar telah menyepakati ruang pelaksanaan rapat umum kampanye untuk pilkada.

Lokasi yang dimaksud adalah, Lapangan Emmy Saelan di Jalan Hertasning, Lapangan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), dan kawasan Tugu MNEK di Center Point of Indonesia (CPI). "Lapangan Karebosi tidak akan digunakan karena masih dalam proses perbaikan," kata Eric dalam keterangannya, Senin.

Rapat koordinasi juga membahas titik-titk terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Hal itu akan merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023.

Menurut peraturan itu, ada 12 jalan yang dilarang memasang alat peraga kampanye, khususnya reklame insidentil. Yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Andi Pangerang Pettarani.

Larangan juga berlaku untuk 12 lokasi. Antara lain: halaman kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, lokasi yang menghalangi rambu-rambu, tanah/bangunan pemerintah untuk kepentingan umum. Berikutnya, titik tidak sesuai ketentuan penataan reklame, yang mengganggu sarana dan prasarana, trotoar dan taman kota, tiang lampu/listrik, pohon, reklame melintang di jalan, dan lokasi lain yang tercantum larangan pemasangan reklame.

Rapat koordinasi membahas titik kampanye dan pemasangan alat peraga kampany dihadiri lembaga dan instansi pemerintahan, kepolisian, Bawaslu Kota Makasssar, dan KPU Kota Makassar.

M. Abdi Goncing, Anggota KPU Kota Makassar, mengingatkan agar segera menerima surat dari pemerintah kota terkait keputusan mengenai ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi pelaksanaan rapat umum.

"Hal ini penting agar KPU Kota Makassar dapat mengeluarkan SK titik kampanye sebelum tanggal 24 september 2024, guna kelancaran penyelenggaraan pemilihan 2024," katanya.

Anggota Bawaslu Kota Makassar, Eric David Andreas, mengusulkan agar larangan pemasangan alat peraga kampanye dicantumkan dalam SK walikota. Ia juga menyarankan agar lokasi rapat umum diperhatikan agar dapat menampung jumlah orang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut, Ini Pesan Empat Paslon Pilkada Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya