Informasi Lengkap Seleksi CPNS Pemkot Makassar 2024

Simak formasi, syarat, dan cara pendaftaran di sini

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024. Terbuka kesempatan bagi putra/putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Makassar.

Pendaftaran CPNS diumumkan Pemkot Makassar melalui surat nomor: 800/5676/BKPSDMD/VIII/2024 tertanggal 19 Agustus 2024. Untuk informasi lebih lengkap terkait syarat, jadwal, dan cara pendaftaran, simak di bawah ini!

Baca Juga: Pemula Wajib Tahu! Tips Jitu Memilih Formasi CPNS 2024

1. Alokasi formasi dan kategori pelamar

Pemerintah Kota Makassar membutuhkan 186 CPNS untuk tahun anggaran 2024. Itu sesuai alokasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024.

Kategori pelamar terdiri dari kategori umum dan khusus. Pelamar khusus adalah pelamar dengan penyandang disabilitas dan putra/putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujian" alias Cumlaude.

Tersedia empat formasi untuk penyandang disabilitas, dua untuk lulusan terbaik, dan 180 untuk formasi umum.

2. Persyaratan umum

Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang
sama untuk melamar untuk menjadi PNS, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar;
2. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar untuk kebutuhan
jabatan :
a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kuailfikasi pendidikan dokter spresialis dan dokter
gigi spesialis;
b. Dokter Pendidik Klinis; dan
c. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor;
3. IPK minimal 2,75;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses
pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
14. Bagi pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK, dapat melamar pada kebutuhan
CPNS dengan ketentuan :
a. Memenuhi persyaratan pendaftaran;
b. Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak awal masa perjanjian
kerja;
c. Mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) / Pejabat yang
Berwenang (PyB) instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
15. Pelamar dengan penyandang disabilitas dapat melamar pada kategori umum;
16. Bagi Pelamar Disabilitas berlaku ketentuan :
a. Wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas pada saat
melamar di SSCASN;
b. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas
yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
c. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;
17. Bagi Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cumlaude
berlaku ketentuan :
a. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan
predikat kelulusan “dengan Pujian” / cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi
terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar
pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” /
cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang
menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian” / cumlaude dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi.

3. Tata cara pendaftaran

1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2024 dapat dilihat pada
website https://bkpsdmd.makassarkota.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id/;
dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan
dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;
3. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
sebanyak 1 (satu) kali;

4. Berkas unggah

Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah;
3. Surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
4. Surat Lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
5. Sertifikat Akreditasi BAN-PT/PDDIKTI perguruan tinggi dan/atau program studi
pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis
pada ijazah;
6. Ijazah asli / penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri sesuai kualifikasi
Pendidikan;
7. Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi Pendidikan;
8. Bagi Pelamar Disabilitas yang melamar CPNS wajib melampirkan Surat
Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
9. Bagi Pelamar Disabilitas yang melamar CPNS wajib menyiapkan link Video singkat
melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas jabatan yang dilamar.

5. Tahapan dan jadwal

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d. 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS
    Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi:  18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPBS Non-CAT: 20 November s.d. 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan
    CAT: 20 s.d 22 Nopember 2024
  • Pemeilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Panitia Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 Nopember 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 Nop.ember s.d 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2024
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d. 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d’ 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Baca Juga: Ada 600 Formasi CPNS IKN 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya