Hasil Pilkada Dua Daerah di Sulsel Digugat ke MK

KPU belum menetapkan pemenang pilkada di 12 daerah se-Sulsel

Makassar, IDN Times – Pasangan calon bupati-wakil bupati dua daerah di Sulawesi Selatan menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan pasangan Askar HL-Arum Spink di Bulukumba dan Abdul Rahman Assagaf-Muammar Muhayang di Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Mereka kalah dalam perolehan suara menurut hasil rekapitulasi KPU di daerahnya masing-masing.

Menurut pantuan di laman resmi MK, Askar-Spink melayangkan gugatan pada Kamis 17 Desember 2020, dengan termohon KPU Bulukumba. Sedangkan gugatan Rahman-Muammar yang didaftarkan Jumat 18 Desember 2020, dilayangkan kepada KPU Pangkep.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bulukumba Syamsul mengatakan, pihaknya sudah mengetahui soal gugatan yang dilayangkan salah satu paslon ke MK. Dia menyebut KPU Bulukumba siap menghadapi gugatan tersebut.

“Kami menghormati upaya hukum ke MK yang ditempuh Pak Haji Askar dan Kak Pipink," kata Syamsul kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Golput Masih Menang di Pilkada Makassar

1. Gugatan Pilkada Bulukumba terkait dugaan politik uang

Hasil Pilkada Dua Daerah di Sulsel Digugat ke MKPaslon Bupati Bulukumba nomor urut 2 Askar HL-Arum Spink saat debat publik di Hotel Gammara Makassar, Jumat (6/11/2020). Tangkapan layar

Paslon nomor urut 2 Pilkada Bulukumba Askar HL-Arum Spink mengajukan gugatan ke MK setelah kalah dalam perolehan suara. Mereka mengumpulkan 67.855 suara (28,6 persen), kalah dari paslon nomor 4, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf, yang mendapatkan 92.978 suara (39,2 persen).

Ketua tim Hukum, Askar-Pipink, Mappinawang, mengatakan pihaknya menduga telah terjadi politik uang oleh rivalnya. Pihaknya menyiapkan bukit-bukti berupa foto, video, dan berita di media massa.

“Dugaan kami terjadinya politik uang secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif)," katanya.

Mappinawang menyatakan gugatan tidak cuma dilayangkan ke MK, melainkan juga ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Menurutnya, Peraturan Bawaslu memungkinkan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020 digugurkan jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

2. Paslon Pilkada Pangkep persoalkan kesalahan penghitungan suara

Hasil Pilkada Dua Daerah di Sulsel Digugat ke MKIlustrasi rekapitulasi suara. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Abdul Rahman Assagaf-Muammar Muhayang mengajukan gugatan terkait dugaan kesalahan penghitungan suara pada rekapitulasi hasil Pilkada Pangkep 2020. Menurut hasil rekapitulasi, pasangan itu meraih total 53.348 suara, kalah dari paslon pemenang, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Samana, yang mendapatkan 72.973 suara.

Dalam salinan gugatan yang dikutip dari laman MK, kubu Rahman-Muammar menyebut telah terjadi kekeliruan penghitungan yang signifikan. Mereka membandingkan hasil penghitungan KPU pada lampiran DB1.KWK-KPU, dengan hasil penghitungan pada Formulir Model C1.KWK-KPU di 14 kecamatan se-Pangkep. Karena itu mereka keberatasn atas penetapan hasil pilkada melalui SK KPU Pangkep Nomor: 652/PP.02-6-Pu/7310/KPU-Kab/XII/2020.

“Karena penghitungan suara yang menjadi dasar keputusan tersebut adalah keliru,” bunyi salah satu poin gugatan tersebut.

3. KPU tunggu pengumuman MK sebelum tetapkan paslon terpilih

Hasil Pilkada Dua Daerah di Sulsel Digugat ke MKIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

KPU di 12 kabupaten/kota di Sulsel belum menetapkan pasangan calon terpilih di pikada, meski rekapitulasi hasil penghitungan suara sudah rampung. Masing-masing KPU masih menunggu surat bebas sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Makassar Farid Wajdi mengatakann, meski hasil perolehan suara dan pemenang sudah diketahui, paslon kepala daerah terpilih belum bisa ditetapkan. Penetapan secara resmi baru bisa digelar setelah ada surat dari MK, yang menyatakan bahwa hasil Pilkada Makassar tidak digugat, atau tidak ada yang keberatan dengan hasil rekapitulasi.

"Alurnya, KPU RI menyurat ke MK atas dasar hasil penghitungan akhir dari KPU Makassar. Selanjutnya MK akan membalas surat itu bila mana batasan waktu tiga hari ada atau tidak ada mengajukan gugatan. Batasan balasan ditunggu sampai lima hari, kalau tidak ada mengajukan gugatan maka kita tetapkan," kata Farid.

Baca Juga: JaDI Sebut Banyak TPS di Sulsel Abai Protokol Kesehatan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya