Hapus Denda, Sulsel Genjot Target Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan denda PKB dan BBN-KB berakhir 30 Juni 2021

Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menggenjot target pendapatan di tengah pandemik COVID-19. Salah satu strateginya berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku hingga 30 Juni 2021.

"Sejauh ini progres pencapaian pendapatan terealisasi sudah mencapai 40,88 persen atau sekitar Rp624,9 miliar lebih hingga akhir Juni ini," kata Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur dikutip dari Antara, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

1. Perolehan PKB dan BBN-KB capai Rp624 miliar lebih

Hapus Denda, Sulsel Genjot Target Pajak Kendaraan BermotorIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada tahun 2021, Bapenda Sulsel menargetkan pendapatan dari PKB dan BBN-KB senilai Rp1,52 triliun lebih. Hingga jelang akhir Juni, realisasinya baru Rp624,9 miliar lebih, dan masih tersisa sekitar Rp903,6 miliar.

Darmayani memperkirakan jumlah pendapatan akan terus bertambah hingga hari terakhir masa program pembebasan denda kendaraan pada 30 Juni, sejak diberlakukan mulai 4 Juni 2021. Selama masa pembebasan, semua denda PKB dari satu bulan hingga tahunan dihilangkan sesuai yang terdaftar di Samsat.

"Sejak pembebasan denda itu, rata-rata diperoleh Rp5 miliar sampai Rp6 miliar lebih per hari. Begitu pun BBN-KB diatas Rp3 miliar per hari (akumulasi 39 persen) dari sebelumnya Rp1 miliar lebih selama pandemi," ujar Darmayani.

2. Penghapusan denda meringankan beban masyarakat di masa pandemik

Hapus Denda, Sulsel Genjot Target Pajak Kendaraan BermotorANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Darmayani menerangkan, program pembebasan denda diharapkan mendongkrak pajak pendapatan daerah. Di sisi lain juga bia memudahkan orang bayar pajak di masa pandemik.

"Kalau tahun kemarin, ada beberapa kriteria keringanan, tapi sekarang semua denda dihilangkan jadi semua bisa menikmati," ujarnya.

Darmayani mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut, mengingat programnya berakhir pada 30 Juni 2021. Program seperti ini juga tidak akan berulang.

3. Ada banyak fasilitas yang memudahkan bayar pajak

Hapus Denda, Sulsel Genjot Target Pajak Kendaraan BermotorIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Penghapusan denda PKB diatur lewat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel. Surat ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada 31 Mei 2021, dan berlaku4-30 Juni 2021.

"Pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2021. Kami tidak akan memperpanjangnya lagi. Masyarakat diminta segera membayar pajak di Samsat terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan demi menghindari penyebaran Covid-19," kata Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.

Wajib pajak juga bisa membayar PKB secara tunai di kantor-kantor Samsat. Selain itu juga bisa melalui aplikasi e-Samsat Sulsel yang diunduh di Play Store. Pembayaran PKB semakin mudah karena bisa melalui ATM, Mobile Banking Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart.

Baca Juga: Wow! Pungutan Pajak Digital Negara Tembus Rp2,25 Triliun 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya