Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu Ilegal di Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap seorang cukong kayu ilegal yang beroperasi di Sulawesi Selatan. Tersangka, FRN (34), diduga menyediakan truk dan memodali pemuatan hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Menurut keterangan pers Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, awalnya petugas menggelar operasi peredaran hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar (TSL) di Kabupaten Pinrang. Tim operasi menemukan adanya sebuah Truk dari arah Sulawesi Barat menuju Kabupaten Pinrang yang memuat hasil hutan berupa kayu olahan tanpa disertai dengan dokumen. Berdasarkan pemeriksaan supir truk, diketahui FRN sebagai pemilik truk dan kayu serta pemodal.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu program prioritas dalam mendukung implementasi Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
"FOLU Net Sink sendiri merupakan penyerapan karbon bersih di sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Indonesia melalui KLHK telah bertekad agar tidak boleh ada lagi kayu-kayu yang beredar dan diproduksi secara ilegal," dia melanjutkan.
Baca Juga: KLHK Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar
1. Marak laporan warga soal peredaran kayu ilegal
Perkara ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi. Warga melaporkan maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu yang berasal dari kawasan hutan, tanpa menggunakan dokumen yang sah, di kawasan hutan Tolitoli Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim untuk melakukan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar di Kabupaten Pinrang. Tim mengawasi dan mencegah peredaran hasil hutan yang berasal dari luar provinsi yang masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Tersangka terancam penjara lima tahun
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menetapkan FRN (34) sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulawesi Selatan, selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa, setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Itu sesuai yang dimaksud pada pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Juncto pasal 12 huruf “e” Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman pidananya hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu pelaku terancam denda Rp2,5 miliar.
3. Gakkum selidiki jaringan bisnis kayu ilegal pelaku
Aswin menambahkan, pihaknya akan terus mendalami, berapa lama pelaku melakukan bisnis kayu ilegal. Gakkum juga mengupayakan hukuman maksimal agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
"Kami akan terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.036 operasi dan telah membawa 1.490 kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke meja hijau," katanya.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tindaki Tambang Emas Tak Berizin di Tolitoli Sulteng