Empat Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan

Terkait temuan 57 kontainer kayu di Pelabuhan Makassar

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan segera menyidangkan kasus penggelapan kayu ilegal asal Papua. Kasus ini terungkap dari temuan 57 kontainer kayu merbau tanpa izin di Pelabuhan Makassar, Januari 2019.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel. Menurut informasi yang diterima, berkas perkara para tersangka telah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Empat berkas perkara kasus kayu ilegal dari Papua sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka maupun barang bukti,” kata Dodi melalui pesan tertulis di Makassar, Jumat (26/4).

Baca Juga: Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Berhasil Digagalkan

1. Masyarakat diajak kawal kasus kayu ilegal ini hingga tuntas

Empat Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Segera DisidangkanIDN Times / Aan Pranata

Dalam kasus peredaran 57 kontainer kayu ilegal asal Papua, Gakkum Kementerian LHK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah direktur perusahaan yang mengangkut kayu merbau ilegal.

Tersangka masing-masing Direktur CV Edom Ariha Jaya berinisial DT, Direktur PT Mansinan Global Mandidi inisial DG. Lalu BA kuasa Direktur PT Harangan Bagot, serta TS Direktur PT Rajawali Papua Foresta. Tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

“Kami mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses di pengadilan hingga ada putusan dan pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal agar muncul efek jera,” ucap Doni.

2. Kayu ilegal bernilai Rp16,5 miliar

Empat Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Segera DisidangkanIDN Times / Aan Pranata

Petugas Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI dan tim gabungan mengamankan sebuah kapal bernama lambung “SM”, yang mengangkut 57 kontainer kayu ilegal asal Papua, di Pelabuhan Sukarno Hatta Makassar, Selasa (8/1). Kapal bermuatan kayu ditangkap dalam pelayaran menuju Surabaya, Jawa Timur.

Penyelundupan kayu ilegal terungkap berkat kerja sama aparat gabungan, yang terdiri dari petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bea Cukai Makasar, serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar. Kapal beserta barang bukti saat ini bersandar di pelabuhan peti kemas Sukarno-Hatta.

“Kayu berjenis merbau ini diperkirakan lebih dari 914 meter kubik dengan nilai diperkirakan minimal Rp16,5 miliar,” kata Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, kepada wartawan di Makassar, Selasa (8/1).

Baca Juga: KLHK Diminta Usut Tuntas Kasus Kayu Ilegal Asal Papua

3. Permohonan praperadilan para tersangka ditolak

Empat Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Segera DisidangkanIDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Maret lalu, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak permohonan praperadilan dari enam perusahaan yang mengaku sebagai pemilik kayu sitaan Gakkum KLHK.

Pemohon meminta pengadilan membatalkan penggeledahan dan penyitaan kayu oleh Gakkum. Mereka juga meminta kayu berjenis merbau itu dikembalikan kepada para pemilik. Namun seluruh permohonan ditolak.

“Menolak permohonan praperadilan para pemohon seluruhnya; menyatakan tindakan penggeladahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon sah menurut hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga pada amar putusan.

4. Gakkum KLHK tegaskan komitmen selamatkan lingkungan

Empat Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Segera DisidangkanPixabay.com/ejaugsburg

Melalui siaran persnya, Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani menyatakan komitmennya dalam penyelamatan sumber daya alam. Pemberantasan pembalakan liar jadi salah satu prioritas utama.

Menurut Rasio, pembalakan liar merupakan kejahatan yang harus dilawan karena menghancurkan ekosistem. Selain itu juga mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara.

"Kami sangat serius menindak kasus ini karena perusakan lingkungan adalah kejahatan luar biasa, harus kita tangani bersama-sama. Harus ada efek jera, kami mengharapkan penegakan hukum pidana pencucian uang dapat segera diterapkan untuk kasus sumber daya alam,” ucapnya.

Topik:

  • Aan Pranata
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya