Diperiksa Pansus Angket, Eks Sekretaris BKD Sebut Gubernur Melanggar

Terkait kontroversi pelantikan 193 pejabat di Pemprov

Makassar, IDN Times - Mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Lubis memenuhi panggilan sebagai terperiksa oleh Panitia Khusus Angket DPRD Sulawesi Selatan, Senin (8/7) siang. Dia dimintai keterangan oleh 20 anggota Pansus di Kantor DPRD, Jalan Urip Sumoharjo.

Lubis yang kini menjabat Sekretaris Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Sulsel, diperiksa dalam penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Salah satu poin penting yang dibahas terkait kontroversi pelantikan 193 pejabat di Pemerintah Provinsi dengan surat keputusan Wagub. Pansus menduga itu bentuk dualisme kepemimpinan di Pemprov, dan juga tanpa melalui penilaian oleh Tim Penilai Kinerja.

Menjawab pertanyaan Pansus, Lubis memastikan bahwa proses pelantikan 193 pejabat tanpa sepengetahuannya sebagai Sekretaris BKD. Pihaknya juga tidak pernah dilibatkan dalam proses penempatan jabatan atau mutasi. Diketahui, SK pelantikan belakangan dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri, sebelum Gubernur menerbitkan SK pelantikan yang baru.

"Saya tidak pernah melihat SK itu. Dalam hal ini BKD tidak pernah dilibatkan. Tim Penilai Kinerja juga setahu saya tidak pernah dibentuk," kata Lubis.

1. Wagub tidak berwenang menerbitkan SK mutasi PNS

Diperiksa Pansus Angket, Eks Sekretaris BKD Sebut Gubernur MelanggarIDN Times/Aan Pranata

Lubis yang sempat menjabat Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel, beranggapan mutasi pejabat di lingkup Pemprov telah melanggar aturan kepegawaian. Misalnya, Gubernur melalui BKD tidak membentuk tim untuk menyaring siapa-siapa saja pejabat yang ditempatkan pada posisi tertentu.

Pelanggaran yang paling parah, kata Lubis, adalah SK yang ditandatangani Wagub Sudirman. Hal itu dianggap salah karena jelas-jelas Wagub bukan pembina kepegawaian, sebagai pihak yang berwenang. Di Pemprov hanya ada satu pembina kepegawaian, yakni Gubernur.

"Kalau sesuai aturan, itu jelas melanggar. Saya juga sudah bicara dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan itu (katanya) tidak boleh," ucap Lubis.

Baca Juga: Gulirkan Hak Angket, DPRD Tepis Isu Pemakzulan Gubernur Nurdin

2. Lubis sebut ada pejabat belum pantas dilantik

Diperiksa Pansus Angket, Eks Sekretaris BKD Sebut Gubernur Melanggar(IDN Times/Istimewa)

Selain SK dan proses mutasi yang tidak transparan, Lubis juga menyinggung daftar nama yang dilantik di lingkup Pemprov. Menurut dia, sebagian belum layak menempati jabatan karena tidak memenuhi kriteria khusus.

Seharusnya, kata Lubis, penempatan jabatan sesuai pendidikan, latar belakang kinerja, serta punya pengalaman. Selain itu, pegawai dengan pangkat lebih tinggi lebih diutamakan. Lubis sendiri tidak tahu pertimbangan mutasi pejabat, karena merasa tidak dilibatkan dalam prosesnya.

"Ada beberapa yang belum sesuai pangkatnya, sudah diberi jabatan. Seharusnya ada yang dibentuk untuk menyaring siapa yang ditempatkan di jabatan tertentu, tapi setahu saya tidak ada," Lubis melanjutkan.

3. Pansus enggan buru-buru menyimpulkan hasil pemeriksaan

Diperiksa Pansus Angket, Eks Sekretaris BKD Sebut Gubernur MelanggarIDN Times/Aan Pranata

Ketua Pansus Angket Kadir Halid mengungkapkan, banyak informasi baru dari keterangan pihak terperiksa. Dari empat orang yang diundang memberi keterangan pada hari pertama, baru satu yang hadir.

Menurut Kadir, Lubis banyak menjelaskan soal standar dan prosedur dalam pengisian jabatan di pemerintah daerah. Hal itu menjadi masukan berharga bagi Pansus untuk mengembangkan penyelidikan. Sejauh ini, pihaknya belum berpikir ke arah kesimpulan. Pansus Angket mengagendakan pemeriksaan lanjutan dengan pihak lainnya pada Selasa (9/7). 

"Kita belum bisa menyimpulkan, tapi tadi kita dengar sendiri ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Misalkan BKD tidak tahu soal SK yang diterbitkan Wagub. Ada yang ditempatkan pada jabatan yang tidak sesuai," kata Kadir.

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

Topik:

  • Aan Pranata
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya