Calon Masih Bisa Diganti, Ini Jadwal Penetapan Calon Gubernur Sulsel

KPU sedang menjalankan verifikasi administrasi syarat calon

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menerima pendaftaran empat pasang bakal calon pada Pemilihan Gubernur Sulsel 2024. Lalu, kapan penetapan pasangan calon secara resmi?

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 memuat tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak 2024. Sesuai PKPU itu, sebelum menetapkan pasangan calon, KPU akan lebih dulu meneliti berkas persyaratan calon. Verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran administrasi yang diajukan bakal calon.

Penelitian dimulai bersamaan dengan masa pendaftaran calon pada 27 Agustus 2024. Tahapan itu berlangsung selama hampir satu bulan, yaitu hingga 21 September 2024.

"22 September 2024 pengumuman penetapan pasangan calon, kemudian pengundian nomor urut. Itu rangkaian pelaksanaan pencalonan," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada wartawan di Makassar, Senin (2/9/2024).

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Bakal Calon Gubernur Sulsel

1. Ada masa perbaikan berkas syarat calon

Calon Masih Bisa Diganti, Ini Jadwal Penetapan Calon Gubernur SulselKetua KPU Sulsel, Hasbullah. (IDN Times/Istimewa)

Hasbullah menyebutkan, pada tanggal 5-6 September, KPU akan memberitahu pasangan calon jika ada kekurangan pada administrasi syarat calon. Setelah itu calon punya waktu untuk perbaikan hingga 14 September.

KPU akan mengumumkan hasil penelitian pada 14 hingga 15 September. Setelah itu dibuka tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian pada 15 hingga 18 September. Dilanjut dengan klarifikasi paslon atas tanggapan masyarakat pada 18 hingga 21 September.

2. Alasan penelitian administrasi makan waktu hampir satu bulan

Calon Masih Bisa Diganti, Ini Jadwal Penetapan Calon Gubernur SulselIlustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasbullah menjelaskan mengapa penelitian atau verifikasi administasi butuh waktu lama, yaitu hampir satu bulan. Itu karena banyak berkas syarat calon yang harus dikroscek. Dalam hal ini, KPU Sulsel memverifikasi berkas bersama unsur Bawaslu.

"Kita didampingi teman-teman Bawaslu, berkas per berkas kami cermati," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasbullah menekankan bahwa penelitian bukan hanya mengecek kelengkapan berkas syarat calon. Melainkan juga soal benar-tidaknya berkas yang diberikan.

"Termasuk surat-surat keterangan dari pengadilan. Kalau kami ragukan, akan klarifikasi faktual ke instansi terkait," dia menambahkan.

3. Kalau hasil tes kesehatan tidak memenuhi syarat, bisa penggantian calon

Calon Masih Bisa Diganti, Ini Jadwal Penetapan Calon Gubernur SulselIlustrasi Pilkada. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Hasbullah mengatakan, penelitian berkas administrasi berjalan seiring dengan penyerahan hasil tes kesehatan bakal calon dari rumah sakit kepada KPU. Jika hasil tes kesehatan menyatakan ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka informasinya akan disampaikan kepada bakal calon bersangkutan pada tanggal 5-6 September 2024.

"Hasil pemeriksaan kesehatan ini final dan mengikat. Apa pun keputusannya tidak bisa kami koreksi," Hasbullah menerangkan.

"Kalau ada yang TMS dari hasil pemeriksaan (kesehatan) terpaksa harus pergantian calon. Pergantian di tanggal setelah tanggal 6, jadi tanggal 7 sampai 14 (September) prosesnya," kata Hasbullah.

Baca Juga: Pilgub Sulsel: Ini Parpol Pengusung Sudirman-Fatma dan Dany Azhar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya