Cagub Jalur Perseorangan di Sulsel Wajib Setor 500.294 e-KTP

Untuk memenuhi syarat dukungan masyarakat

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan bahwa bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur wajib memenuhi syarat dukungan masyarakat dengan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP. Syarat untuk mendaftarkan diri adalah mengumpulkan 7,5 persen KTP dari total daftar pemilih tetap (DPT) dan tersebar di minimal 50 persen kabupaten/kota di Sulsel.

"Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 6.670.582 jiwa, jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5 persen dan tersebar di minimal 13 kabupaten kota di Sulsel," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya dikutip dari Antara, Rabu (17/4/2024).

Ahmad menjelaskan, persyaratan calon perseorangan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Calon perseorangan tersebut wajib memenuhi syarat dukungan e-KTP dan dikumpulkan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang akan berlangsung pada Agustus 2024.

"Itu mesti memenuhi dukungan syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakil," katanya.

Menurutnya, penyampaian persyaratan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pendidikan pemilih terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan mau melalui jalur perseorangan. Sesuai aturan perundang-undangan calon perseorangan wajib memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih yang tercantum pada DPT pada Pemilihan Umum atau pun Pemilu 2024 di daerah Sulsel.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024. Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon Parpol dan Perseorangan 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.

Penelitian berkas dukungan paslon 27 Agustus-21 September 2024. penetapan paslon 22 September 2024. Masa kampanye 25 September-23 November 2024. Hari pencoblosan 27 November 2024. Dan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 diikuti
37 provinsi dan 508 kabupaten kota se-Indonesia.

Baca Juga: Sulsel Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya