Bea Cukai Makassar-BNNP Sulsel Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut

Ganja dua kilogram dikirim melalui jasa ekspedisi

Makassar, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bekerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengungkap penyelundupan narkotika ganja asal Sumatera Utara. Ganja dengan berat kotor sekitar dua kilogram itu diketahui melalui pemeriksaan Controlled Delivery atau kontrol pengiriman jasa ekspedisi.

"Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan diduga merupakan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada penerima berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan, dilansir Antara, Jumat (29/3/2024).

Penyelundupan ini terungkap melalui operasi bersama alias joint operation Bea Cukai Makassar dan BNNP. Kedua pihak melakukan kontrol pengiriman bekerja sama dengan pihak pengiriman jasa ekspedisinya.

"Kami segera berkoordinasi dengan BNNP Sulsel untuk melaksanakan operasi bersama serta pihak pengiriman. Setelah anggota tim melakukan pemeriksaan awal diperoleh kesimpulan paket barang itu diduga berisi ganja dengan berat kotor 2.010 gram," ucap Ade.

Menurut interogasi awal petugas, kurir dari pihak ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga penerima berinisial A yang mengaku sebagai pemilik barang. Usai memastikan barang diterima, tim langsung melakukan pemeriksaan ulang lalu menangkap A beserta barang bukti. Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar kemudian diserahkan ke BNNP untuk pemeriksaan lanjutan.

Ade mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dikenakan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan atau menyerahkan narkotika golongan I. 

Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika, kata Ade, merupakan 'underground economy' atau ekonomi bawah tanah yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.

"Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah Indonesia sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Community Protector atau perlindungan komunitas," dia mengatakan.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya