Bawaslu Sulsel Terima 45 Aduan NIK Dicatut Parpol

Data yang dicatut otomatis dihapus dari keanggotaan parpol

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menerima 45 laporan masyarakat soal nomor induk kependudukan (NIK) mereka dicatut partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Masyarakat bisa mengetahui jika namanya dicatut dengan mengakses sistem informasi KPU secara online.

"Nama mereka langsung dihapus sebagai anggota parpol tanpa perlu dikonfirmasi ke parpol bersangkutan," kata anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad dikutip dari Antara, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: KPU Makassar Dapati PNS dan Polisi Masuk Keanggotaan Parpol

1. Data yang dilaporkan otomatis terhapus dari keanggotaan partai

Bawaslu Sulsel Terima 45 Aduan NIK Dicatut ParpolAnggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad berbicara pada dialog publik yang digelar Bawaslu Luwu Timur, Kamis (21/7/2022). (Dok. Istimewa)

Saiful Jihad menerangkan, parpol yang mencatut NIK hanya memperbaiki atau mengganti daftar keanggotaan partainya. Itu untuk memastikan jumlah minimal keanggotaan sebagai partai parpol peserta Pemilu 2024 tetap terpenuhi.

"Ketika KPU men-TMS-kan keanggotaan yang bersangkutan secara otomatis datanya terhapus dari keanggotaan partai. Jika berkurang sampai tidak memenuhi syarat, partai tersebut berpotensi untuk tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

2. KPU Makassar verifikasi 38 ribu anggota parpol

Bawaslu Sulsel Terima 45 Aduan NIK Dicatut ParpolIlustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar merampungkan verifikasi administrasi 24 calon partai politik peserta Pemilu 2024.

Parpol yang diverifikasi merupakan partai yang pendaftarannya diterima KPU RI. Untuk tingkat kota Makassar, ada 38.347 anggota parpol diverifikasi.

"24 calon partai politik ini semuanya menyetor keanggotaan di tingkat Kota Makassar," kata anggota KPU Makassar Gunawan Mashar dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

3. Ada TNI-Polri hingga PNS di daftar anggota parpol

Bawaslu Sulsel Terima 45 Aduan NIK Dicatut ParpolIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Gunawan menerangkan, saat verifikasi, KPU Makassar mendapati banyak keanggotaan parpol yang memenuhi syarat. Namun ada juga yang dianggap belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk dua kategori terakhir, kasusnya antara lain meliputi keanggotaan ganda identik dalam satu partai politik. Semua komponen identitasnya sama. Ada juga potensi keanggotaan ganda karena NIK yang sama. Selain itu, ditemukan ganda eksternal, yaitu punya keanggotaan di dua partai atau lebih.

Selain itu, kata Gunawan, saat verifikasi juga didapati keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat karena profesinya. Dalam daftar anggota ditemukan ada berprofesi TNI, PNS, Polri, dan sebagainya yang tidak dibolehkan.

"Juga ada yang NIK-nya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal lainnya, ada beberapa yang data isian di Sipol berbeda dengan KTA dan KTP.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ungkap Cara Cegah Pelanggaran ASN saat Pemilu 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya