Bawaslu: Mayoritas Pelanggar Netralitas ASN di Pemilu Belum Disanksi

Baru 23 persen rekomendasi KASN dijalankan kepala daerah

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengajukan 47 kasus dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pemilihan Umum 2019. Dari seluruh kasus, ada 72 pegawai yang dilaporkan sebagai pelaku.

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, kasus pelanggaran netralitas ASN di Sulsel menduduki peringkat kedua terbanyak di Indonesia. Sedangkan menurut jumlah pelakunya, Sulsel yang tertinggi dibandingkan daerah lain. Data itu terungkap dalam Rakornas Evaluasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pemilu 2019 di Jakarta, baru-baru ini.

"Data ini menjelaskan, bahwa keseriusan dan kesungguhan Bawasalu dalam mengawal proses demokrasi, khususunya dalam memastikan ASN bersikap netral sudah dilakukan," kata Saiful Jihad di Makassar, Senin (2/12).

1. Masih ada kasus pelanggaran yang luput

Bawaslu: Mayoritas Pelanggar Netralitas ASN di Pemilu Belum DisanksiAnggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. IDN Times/Aan Pranata

Meski kasus pelanggaran yang tercatat cukup tinggi, Bawaslu Sulsel menyadari bahwa masih ada kasus yang luput. Itu bisa saja terjadi karena tidak cukupnya informasi, data, dan bukti yang menguatkan soal dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Saiful mengatakan, kasus yang luput juga bisa jadi karena tidak ada laporan dan informasi yang cukup kepada Bawaslu. "Bahwa masih ada yang tidak terdata atau tidak diproses di Bawaslu, tentu menjadi tantangan bersama," ucap Saiful.

2. Baru 23 persen pelaku yang dijatuhi sanksi

Bawaslu: Mayoritas Pelanggar Netralitas ASN di Pemilu Belum Disanksikasn.go.id

Saiful mengungkapkan, tantangan lain dalam upaya penegakan netralitas ASN adalah lamanya proses putusan dan rekomendasi dikeluarkan oleh KASN. Dan pada tahap selanjutnya, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga kadang masih lambat menjalankan eksekusi berupa sanksi terhadap para pelanggar.

Menurut data KASN, baru 23 persen dari semua rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Artinya, sebagian besar rekomendasi berupa sanksi belum dijalankan.

"Ini menggambarkan bahwa perhatian dalam hal penegakan aturan atas pelanggaran netralitas ASN mesti diseriusi dan disikapi secara tegas, termasuk perlunya penegakan sanksi terhadap pejabat yang lambat atau tidak menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi KASN," kata Saiful.

Baca Juga: 15 Eks Camat Pendukung Jokowi Dihukum, Pemkot: Bukan Keputusan Sepihak

3. Kasus 15 eks camat di Makassar termasuk yang telah dieksekusi

Bawaslu: Mayoritas Pelanggar Netralitas ASN di Pemilu Belum DisanksiEks Camat Tamalate Fahyuddin Yusuf usai diperiksa di Bawaslu Sulsel. IDN Times / Aan Pranata

Baru-baru ini Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan atau nonjob kepada 15 eks camat. Para pejabat itu terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN), menyusul beredarnya video dukungan untuk calon presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden tahun 2019.

Wali Kota menjatuhkan sanksin sesuai rekomendasi KASN. Selain terbukti melanggar netralitas ASN, para eks camat juga dianggap melanggar Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa hukuman disiplin berat terdiri dari beberapa jenis. Di antaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.

Hukuman lain berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Wali Kota diberi kewenangan memilih sanksi.

"Ini perintahnya, boleh salah satunya," ucap Iqbal.

Baca Juga: PNS Bisa Daftar, Bawaslu Buka Seleksi Pengawas Pilkada di Kecamatan 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya