Bawaslu Maros Keluarkan 208 Saran Perbaikan Coklit Pilkada 2024

Untuk memastikan tidak ada pemilih terlewatkan dalam coklit

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros memberikan 208 saran perbaikan kepada KPU Maros selama pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024. Saran perbaikan untuk memastikan coklit berjalan baik.

Dari jumlah tersebut, 207 saran disampaikan secara lisan, sementara satu saran lainnya diberikan secara tertulis. Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, menegaskan bahwa saran perbaikan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data pemilih dan meminimalisir kesalahan dalam tahapan pemilu.

"Kami terus memberikan saran perbaikan kepada KPU Maros, baik secara lisan maupun tertulis, untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan dalam proses coklit," kata Mahmuddin dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Bawaslu Sulsel: 31 Anggota Pantarlih Terdaftar Anggota Parpol

1. Saran dan kritik untuk perbaikan

Bawaslu Maros Keluarkan 208 Saran Perbaikan Coklit Pilkada 2024Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024/Istimewa

KPU Maros menyatakan bahwa proses coklit telah rampung 100 persen. Meski begitu, Bawaslu tetap berkomitmen memberikan saran dan kritik untuk perbaikan.

"Kami akan terus memberikan masukan kepada KPU jika masih ada warga yang belum tercoklit. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya," ucap Mahmuddin, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Maros.

2. Masyarakat diminta segera melapor jika belum dicoklit

Bawaslu Maros Keluarkan 208 Saran Perbaikan Coklit Pilkada 2024Bawaslu Sulsel menggelar rapat koordinasi tentang pengawasan coklit data pemilih Pilkada 2024. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Pada hari terakhir masa coklit, Rabu, Bawaslu Maros memperkuat pengawasan di tingkat bawah dengan merangkul semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Bawaslu mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan pemilih yang belum tercoklit kepada posko kawal hak pilih. Agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditindaklanjuti.

"Bawaslu Maros menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memberikan saran perbaikan demi menjamin hak pilih setiap warga. Kolaborasi antara masyarakat dan penyelenggara pemilu sangat penting untuk menjaga integritas dan keakuratan data pemilih," ucap Mahmuddin.

3. Bawaslu Sulsel instruksikan sejumlah catatan ke jajaran pengawas

Bawaslu Maros Keluarkan 208 Saran Perbaikan Coklit Pilkada 2024Bawaslu Sulsel menggelar rapat koordinasi tentang pengawasan coklit data pemilih Pilkada 2024. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Pada Rabu, Bawaslu Sulsel menggelar rapat koordinasi hasil colit data pemilih Pilkada 2024. Dalam pertemuan yang dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dr Abdul Malik dan Koordinator Divisi Hukum Andarias Duma, beberapa kesimpulan penting dihasilkan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemutakhiran data pemilih sebelum memasuki tahapan menyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Anggota Bawaslu Sulsel Dr Abdul Malik mengungkapkan, poin pertama yang menjadi kesepakatan adalah seluruh Bawaslu kabupaten dan kota hingga jajaran panwascam sepakat untuk menyampaikan imbauan seragam terkait kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

"Imbauan ini menekankan dua hal utama, yaitu memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan penyusunan DPHP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memastikan PPS telah menindaklanjuti imbauan, saran perbaikan, dan/atau rekomendasi dari Panwaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih)," papar Abdul Malik.

Poin selanjutnya, adalah terhadap Pantarlih yang tercatat sebagai anggota Parpol untuk direkomendasikan tindakan etik kepada PPS dan Partarlih bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara.

"Dalam rapat juga disepakati, terhadap adanya Pantarlih yang masih tercatat sebagai anggota partai politik. Untuk itu, direkomendasikan tindakan etik kepada PPS, minimal berupa teguran. Selain itu, disepakati bahwa Pantarlih yang bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara pemilu dalam semua tahapan Pilkada 2024," jelas Abdul Malik.

Poin selanjutnya, seluruh jajaran memaksimalkan sarana media sosial dan website resmi lembaga untuk mempublikasi semua kegiatan Pengawasan di tiap tahapan.

"Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu kabupaten dan kota berkomitmen untuk mempublikasikan semua kegiatan pengawasan, imbauan, saran perbaikan, dan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pengawas kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelas Abdul Malik.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Masih Temukan Data Ganda Kependudukan dalam Coklit

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya