Bawaslu: 6 Rekomendasi PSU di Sulsel Tidak Dijalankan

Rekomendasi keluar satu hari sebelum batas akhir PSU

Makassar, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Saiful Jihad menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada enam tempat pemungutan suara (PSU) di Sulsel

Enam TPS yang dimaksud berada di empat kabupaten. Masing-masing dua Maros dan Wajo, serta satu di Bulukumba dan satu di Kepulauan Selayar. 

Saiful mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu memang mepet dengan tenggat pelaksanaan PSU. Rekomendasi dikeluarkan pada 23 Februari 2023, sedangkan batas akhir pelaksanaan PSU pada 24 Februari 2024 atau sepuluh hari setelah pemungutan suara.

“Rekomendasi kami keluar hari kesembilan, sementara batas waktu PSU hanya sepuluh hari," kata Saiful Jihad.

Dia menerangkan, Bawaslu Kabupaten di masing-masing daerah mengeluarkan rekomendasi PSU berdasarkan laporan yang masuk. Saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, terungkap bahwa ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali. 

KPU, kata Saiful, punya alasan tidak menjalankan rekomendasi karena tidak punya waktu menyiapkan logistik. Terutama untuk menyebarkan surat undangan kepada pemilih.

"Kami juga harus pahami KPU juga memiliki batas waktu melakukan PSU dan itu diatur juga oleh undang-undang yang hanya (maksimal) 10 hari,” ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu: Ada 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya