Ana Rusli: Esensi Bawaslu Memulihkan Hak Politik

Bawaslu berikan ruang bagi orang yang mencari keadilan

Makassar, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan Mardiana Rusli mengungkapkan makna keberadaan Bawaslu adalah memulihkan hak politik seseorang yang merasa dirugikan proses administrasi maupun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu juga bertugas memberikan penegakan hukum dan memulihkan hak politik seseorang yang berjuang mencari keadilan.

"Berikan ruang bagi orang yang mencari keadilan ketika dia dirugikan...Itulah makna esensi keberadaan Bawaslu," kata Mardiana pada rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Sulsel di Makassar, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Minta Pemerintah Tertibkan Baliho Kandidat Pemilu 2024

1. Bawaslu bertugas dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan

Ana Rusli: Esensi Bawaslu Memulihkan Hak PolitikIlustrasi petugas Bawaslu saat melakukan pengawasan tahapan coklit. Dok: Bawaslu Sleman

Mardiana mengingatkan kepada jajarannya bahwa di ujung tahapan pencalonan, Bawaslu akan dihadapkan pada administrasi hukum pemilu. Yaitu terkait persyaratan dan syarat calon serta persiapan pengawasan masa kampanye.

Ia menegaskan terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan massif (TSM) yang ditemukan pada masa kampanye dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara akan menjadi tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan pencegahan bahkan penindakan.

"Dalam politik transaksional bagaimana mendefinisikan secara operasional TMS itu dalam kerja pengawasan. Semoga kita (Bawaslu) menjadikan pelajaran penting dalam sebuah peristiwa pemilu terkait dengan pengambilan keputusan tidak mencederai pihak manapun yang bersengketa," ungkapnya.

2. Perlu kesamaan persepsi antara penyelengara pemilu

Ana Rusli: Esensi Bawaslu Memulihkan Hak PolitikKetua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulsel, Abdul Malik berharap tidak ada perbedaan persepsi antara KPU dan Bawaslu Kabupaten di Provinsi Sulsel. Ia berharap anggota KPU dapat memahami Peraturan Bawaslu (PerBawaslu), dan sebaliknya anggota Bawaslu juga dapat memahami Peraturan KPU (PKPU).

Dengan demikian, lanjut Abdul Malik, pemahaman antara KPU dan Bawaslu dapat menyatu dan singkron. "Semoga tercipta singkroninasi kesepahaman antara KPU dan Bawaslu terutama di wilayah penanganan pelanggaran TSM," ujarnya.

3. Media disebut berperan mengontrol kerja Bawaslu

Ana Rusli: Esensi Bawaslu Memulihkan Hak PolitikTujuh komisioner Bawaslu Sulsel Periode 2023-2028 usai dilantik di Jakarta. (Istimewa)

Sebelumnya Mardiana Rusli menyebut peran media sangat penting dalam menopang tugas atau kerja Bawaslu dalam distribusi informasi ke masyarakat. Terutama dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut diungkapkan Mardiana pada dialog publik tentang sinergi peran media dan Bawaslu pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di hotel D'Maleo, Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, Senin (25/9/2023).

"Salah satu kekuatan penting media adalah untuk menopang apa saja yang menjadi tugas dan fungsi Bawaslu, serta melakukan juga pendistribusian informasi serta kontrol terhadap kerja Bawaslu," kata Mardiana.

Mardiana mengakui bahwa media internal di Bawaslu Sulsel belum cukup dalam menyebarkan luaskan informasi-informasi yang berkait dengan kebijakan-kebijakan di internal Bawaslu. Untuk itu diperlukan bantuan media massa.

"Untuk itu kita membutuhkan peran-peran strategis media, menyambungkan info dan menerjemahkan apa yang jadi keputusan Bawaslu sehingga bisa cepat dipahami oleh masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Media Diharapkan Kontrol Kerja Bawaslu Sulsel di Pemilu 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya