9 Partai Bisa Usung Sendiri Calon di Makassar Usai Putusan MK

Syarat mengajukan calon punya 6,5 persen suara sah di Pemilu

Makassar, IDN Times - Sejumlah partai politik bisa mengusung sendiri pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2024, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Setidaknya sembilan parpol bisa mendaftarkan paslon meski tanpa berkoalisi.

Menurut putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diputuskan Selasa (20/8/2024), parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan calon di Pilkada Makassar jika memenuhi syarat 6,5 persen suara sah. Itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Makassar lebih dari satu juta jiwa. Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Putusan MK: 6 Partai Bisa Ajukan Sendiri Paslon di Pilgub Sulsel

1. Parpol butuh 47.338 suara untuk bisa mengusung sendiri

9 Partai Bisa Usung Sendiri Calon di Makassar Usai Putusan MKIlustrasi Pilkada 2024.

Menurut putusan MK, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di daerah itu. Pada Pemilihan Umum 2024, jumlah DPT Makassar 1.036.965 jiwa.

Total suara sah Pemilihan DPRD Makassar pada Pemilu 2024 adalah 728.277 suara. Dengan begitu, partai butuh setidaknya 47.339 suara untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

2. Daftar sembilan partai bisa mengajukan sendiri paslon di Pilwali Makassar

9 Partai Bisa Usung Sendiri Calon di Makassar Usai Putusan MK(IDN Times/Rochmanudin)

Mengacu pada ketentuan di atas, maka ada sembilan partai yang bisa mengajukan sendiri paslon di Pilwali Makassar 2024. Dengan kata lain, partai-partai itu bisa mengusung paslonnya tanpa harus berkoalisi.

Partai tersebut, sesuai nomor urut, masing-masing: Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB dengan 66.943 suara (9,19%), Gerindra 75.758 suara (10,4%), PDI Perjuangan 56.840 suara (7,8%), Partai Golkar 97.209 suara (13,34%), Partai NasDem 94.756 suara (13,01%). Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera alias PKS 79.671 suara (10,94%), Partai Amanat Nasional atau PAN 61.150 suara (8,4%), Partai Demokrat 50.415 suara (6,92%), dan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP 49.795 suara (6,84%).

Berikut ini daftar perolehan suara parpol di Pemilihan DPRD Makassar pada Pemilu 2024:

  • PKB 66.943 (9,19%)
  • Gerindra 75.758 (10,4%)
  • PDI Perjuangan 56.840 (7,8%)
  • Partai Golkar 97.209 (13,34%)
  • Partai NasDem 94.756 (13,01%)
  • Partai Buruh 3.091 (0,42%)
  • Partai Gelora 16.114 (2,21%)
  • PKS 79.671 (10,94%)
  • PKN 586 (0,08%)
  • Hanura 30.522 (4,19%)
  • Partai Garuda - (0%)
  • PAN 61.150 (8,4%)
  • PBB 2.347 (0,32%)
  • Partai Demokrat 50.415 (6,92%)
  • PSI 15.810 (2,17%)
  • Perindo 21.027 (2,89%)
  • PPP 49.795 (6,84%)
  • Partai Ummat 6.252 (0,86%)

Total suara sah 728.277

3. Ini petikan putusan MK

9 Partai Bisa Usung Sendiri Calon di Makassar Usai Putusan MKIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun pasal itu berisi:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"
Dengan demikian, MK mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal yang diubah MK itu yakni:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga: Peta Dukungan Partai 3 Bakal Paslon Pilwali Makassar, Siapa Terkuat?

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya