75 Pengungsi di Sulsel Dipindahkan ke Negara Ketiga

Jumlah pengungsi saat ini tercatat 1.029 orang

Makassar, IDN Times - Sebanyajk 75 pengungsi internasional yang ditempatkan di Sulawesi Selatan, telah diberangkatkan ke negara ketiga selama tahun 2024. Hal itu terungkap dari kunjungan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jamaruli Manihuruk di Makassar, beberapa waktu lalu.

Di Makassar, Jamauli meninjau tiga community house yang ditempati pengungsi. Dia Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, dan Kepala seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi Makassar.

Kapus Litbang BSK dan rombongan melakukan sosialisasi kepada pihak pengungsi untuk dapat mentaati tata tertib dan tidak melanggar peraturan Indonesia selama berada di Indonesia. Para pengungsi dalam kesempatan ini juga melakukan tukar pendapat dengan Kapus Litbang, Kadiv Keimigrasian dan Rombongan.

Koordinasi juga dilakukan dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Kota Makassar. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh beberapa data. Di antaranya, pengungsi yang berada di wilayah Sulawesi Selatan saat ini sebanyak 1029 orang. Pada tahun 2023, pengungsi yang sudah diberangkatkan ke negara ketiga sebanyak 377 orang.

Ketiga, selain jalur ressetlment, pengungsi dapat mengajukan melalui jalur complimentry pass way untuk proses keberangkatkan ke negara ketiga. Dan keempat, pengungsi mandiri yang berada di kota Makassar sejumlah 73 (tujuh puluh tiga) orang hanya bertanggung jawab terhadap pembiayaan pendidikan, sedangkan biaya hidup tidak ditanggung.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra memerintahkan Kepala Rumah Detansi Imigrasi Makassar bersama jajarannya untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan sesuai dengan SOP terhadap pengungsi di wilayah kerjanya. Dengan tetap berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) sehingga dapat terlaksana pengawasan pengungsi dengan baik.

"Apabila ditemukan pengungsi yang memiliki kartu UNHCR yang akan habis masa berlakunya segera koordinasikan dengan pihak UNHCR dan IOM setempat," ujar Jaya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel  Liberti Sitinjak dalam keterangannya meminta jajarannya untuk perkuat koordinasi dan kerjasama antar Instansi dalam pengawasan dan penanganan Pengungsi di Wilayah Sulawesi Selatan. "Pengawasan dan penanganan pengungsi secara bersama-sama dapat lebih ditingkatkan. Kepada instansi terkait untuk dapat bersinergi dan bekerjasama dalam memaksimalkan pengawasan pengungsi," Kata Liberti.

Baca Juga: BKKBN Sulsel Perkuat Program Bangga Kencana di Pinrang dan Enrekang

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya