5.931 Napi di Sulsel Dapat Remisi Lebaran, 14 Langsung Bebas

Remisi terbanyak di Lapas Kelas I Makassar

Makassar, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi hari raya Idul Fitri bagi 5.931 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Sulawesi Selatan. Remisi diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, pada upacara di hari lebaran, Rabu (10/4/2024).

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari–hari menjelang bebas. Warga binaan diharapkan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan Kembali menjadi anggota Masyarakat yang berguna,” ucap Kakanwil dalam keterangan pers yang dikutip, Kamis (11/4/2024).

Adapun warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan Remisi Khusus (RK) II. Sebanyak 5917 warga binaan mendapatkan RK I atau pemotongan masa tahanan serta RK II alias langsung bebas untuk 14 warga binaan.

Liberti Sitinjak menyebut warga binaan Terbanyak yang memperoleh remisi berada di Lapas Kelas I Makassar, dengan jumlah 779 orang.

Kakanwil Menyampaikan, hingga April 2024, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.159 orang. Dengan rincian 7.969 narapidana dan 3.190 tahanan.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel: Idul Fitri Momen Mengikhlaskan dan Memaafkan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya