Makassar, IDN Times - Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) untuk SMA dan SMK di Sulawesi Selatan tahun 2025 mengalami perubahan. Jalur zonasi resmi dihapus dan digantikan dengan sistem jalur domisili yang mendapat kuota lebih kecil yakni 35 persen dari total daya tampung sekolah.
Perubahan ini mengikuti aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mendorong seleksi berbasis potensi akademik, bukan lagi jarak tempat tinggal. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyebut jalur domisili tetap memprioritaskan siswa yang tinggal dekat sekolah, namun penilaian utama didasarkan pada nilai akademik.
"Tidak ada lagi di situ menyebut jalur zonasi. Yang ada sekarang di Permendikdasmen adalah jalur domisili 30 persen. Tapi ada syaratnya di situ. Jadi kan ditetapkan itu wilayah-wilayah yang terdekat dari sekolah," kata Iqbal, Senin (12/5/2025).