WR III UNM Dipecat, Rektor: Itu Biasa Saja

Makassar, IDN Times - Prof Sukardi Weda, Wakil Rektor (WR) III Universitas Negeri Makassar (UNM), dipecat Rektor UNM, Prof Husain Syam, Kamis, 3 November 2022.
Husain Syam mengonfirmasi pemecatan Sukardi sebagai WR III UNM Bidang Kemahasiswaan. "Iye, itu biasa saja. Benar itu karena saya butuh penyegaran di WR III. Jadi WR III ini (Prof Sukardi) saya istirahatkan dulu," ujar Husain saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Jumat (4/11/2022).
1. Sehari usai pemecatan, UNM langsung lantik pejabat baru
Sehari setelah Sukardi dipecat, Husain Syam mengaku memilh pengganti, yaitu Prof Prof Andi M. Idkhan.
"Hari ini sudah ada pelantikan WR III yang baru, Prof Idkhan. Tentunya ucapan terima kasih ke Prof Sukardi sudah kerja bersama kami selama dua tahun tiga bulan dengan segala pengabdiannya," kata Husain.
2. Husain sebut pergantian pejabat sudah biasa
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 tahun 2018 tentang statuta UNM, pada Bab 2 Pasal 43 Ayat 2, disebutkan bahwa masa jabatan Pembantu Rektor selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali lagi.
Namun, menurut Husain Syam, apa yang dia lakukan sudah menjadi hal yang biasa untuk mendapatkan kinerja yang baik lagi.
"Menurut pergantian pejabat itu hal yang biasa dan berharap untuk mendapatkan kinerja dalam bidang kemahasiswaan dan alumni yang lebih baik," ungkap Husain.
3. Sukardi: Saya merasa tidak ada kesalahan
Sukardi Weda dalam keterangannya ke wartawan di Makassar, mengaku kaget dengan pemecatan dirinya dari jabatan Wakil Rektor III UNM.
"Saya merasa tidak ada kesalahan sama sekali, tapi lebih jelas silahkan konfirmasi kepada pak Rektor. Yang jelas jabatan WR III adalah tugas tambahan dan tugas pokok saya sebagai dosen menjalankan tridarma (pengajaran, penelitian dan pengabdian)," ungkap Sukardi.