Ilustrasi. Knalpot brong yang dilarang penggunaannya oleh kepolisian. (Dok. Polresta Balikpapan)
Lebih lanjut, Arya memperingatkan bahwa pengendara yang melakukan Sahur On The Road dengan menggunakan knalpot bising atau brong akan ditindak tegas. Kendaraan mereka akan disita dan hanya dapat dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk masyarakat yang menggunakan knalpot brong akan diminta untuk mengganti knalpotnya dalam bentuk aslinya. Selama belum berganti pada bentuk aslinya, motor akan dititipkan di kantor polisi," tegasnya.
Selain itu, jika ditemukan pengendara di bawah umur, kendaraan juga akan disita. Para orang tua akan dipanggil untuk memberikan efek jera kepada anak-anak mereka.
"Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditilang. Jika masih di bawah umur, maka orang tua dan kepala sekolah akan diminta hadir untuk menandatangani pernyataan bahwa pelanggaran yang sama tidak akan terulang," tutupnya.