Kantor LBH Makassar. IDN Times/Dahrul Amri
Pendamping hukum dari LBH Makassar, Muhammad Ismail, membenarkan pihaknya menerima permohonan pendampingan dan telah mengecek lokasi kejadian.
“Di lokasi memang sudah ada alat berat masuk ke lahan yang sebelumnya telah diperingatkan agar tidak dikerjakan sebelum penyelesaian pembebasan tanah,” kata Ismail.
Menurutnya, ada dugaan cacat prosedur dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2012, seharusnya terdapat proses perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan ganti rugi.
“Klien kami menyampaikan tidak ada satupun proses itu dilakukan,” ujarnya.
Ismail juga menyebut adanya indikasi tindak pidana penyerobotan karena lahan tetap dikerjakan meski ahli waris telah memasang plang dan memperlihatkan bukti alas hak yang sah.
Di sisi lain, beberapa warga di lokasi lain disebut telah menerima ganti rugi dengan nilai yang bervariasi, menimbulkan dugaan maladministrasi hingga korupsi dalam proses pembebasan lahan.
“Di bagian depan sudah dibebaskan. Jadi biaya pembebasan itu ada. Tinggal satu keluarga ini yang tidak dibebaskan tanahnya,” jelasnya.
Ia menegaskan kliennya memiliki bukti sah kepemilikan lahan. Karena itu, LBH Makassar akan menempuh tiga jalur: administrasi, pidana, dan perdata, bila dinas terkait tidak segera menyelesaikan persoalan ini.
Proyek pengerjaan jalan dan tanggul itu diketahui dikerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Hingga berita dihimpun, belum ada keterangan dinas terkait soal kejadian itu.