Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat dengar pendapat terkait penolakan lokasi proyek PLTSa di gedung DPRD Makassar, Rabu (6/7/2025).
Rapat dengar pendapat terkait penolakan lokasi proyek PLTSa di gedung DPRD Makassar, Rabu (6/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Intinya sih...

  • Warga khawatirkan efek jangka panjang PLTSa terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar, seperti polusi udara dan air yang berbahaya.

  • GERAM PLTSa menolak pembangunan PLTSa di pemukiman, karena melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat dan adil serta membebani APBD.

  • Dewan pertanyakan proses perencanaan proyek PLTSa yang dinilai tertutup, sementara warga mendesak DPRD untuk mendukung aspirasi mereka dalam menolak pembangunan PLTSa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Aksi penolakan warga terhadap lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berlanjut ke rapat dengar pendapat (RDP). RDP ini berlangsung di gedung DPRD Makassar. 

Warga yang tergabung dalam  Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa), diterima oleh Komisi C. Di alam ruang rapat, perwakilan warga menyuarakan kekhawatiran atas dampak pencemaran udara dan air yang ditimbulkan insinerator.

"Kami mendukung PSEL tapi jangan juga pemukiman warga, karena ada polusi udara yang menyebabkan kanker dalam jangka waktu tertentu," kata Dadang, warga Alamanda, saat menyampaikan pendapatnya dalam RDP.

1. Khawatirkan efek jangka panjang

Peta lokasi PLTSa ditampilkan dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Makassar, Rabu (6/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Menurut Dadang, efek dari proyek tersebut mungkin tidak akan terlihat dalam waktu dekat. Akan tetapi, efeknya bisa berjangka panjang sehingga berbahaya bagi anak cucu mereka.

"Izin sementara pengoperasian pabrik ini 30 tahun ke depan. Setiap hari, kami harus menghirup udara bau. Jumlah kapasitas 1.3000 ton. Kami di Alamanda menggunakan sumur bor. Kalau ada PLTSa, akan bau dan sumber air kami," katanya.

Kekhawatiran ini lantaran mengingat pengoperasian PLTSa. Jika terealisasi, maka PLTSa akan memproses pembakaran yang akan menghasilkan gas dan partikulat yang berbahaya bagi makhluk hidup di sekitarnya.

Paparan terhadap senyawa berbahaya ini tidak hanya terjadi pada area dekat fasilitas saja, tapi akan tersebar jauh sebagai akibat dari dispersi udara. Akibatnya, jumlah orang dan lingkungan terdampak akan menjadi sangat besar.

2. Warga tolak pembangunan PLTSa di pemukiman

Warga menggelar aksi menolak lokasi PLTSa di DPRD Makassar, Rabu (6/8/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

GERAM PLTSa) juga menyatakan sikap resmi yang proyek tersebut. Mereka menilai pembangunan insinerator melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat dan adil, serta membebani APBD melalui skema tipping fee jangka panjang.

Ada tiga poin pernyataan sikap mereka yaitu menolak keras pembangunan PSEL/PLTSa di lingkungan Mula Baru, Tamalalang, Alamanda dan Akasia. Kedua, mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk meninjau kembali rencana pembangunan PSEL/PLTSa agar tidak dibangun di lingkungan tersebut. 

Ketiga, warga juga mendesak DPRD Kota Makassar untuk mendukung aspirasi warga dalam menolak pembangunan PSEL/PLTSa di lingkungan tersebut.

3. Dewan pertanyakan proses perencanaan

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, dalam rapat dengar pendapat terkait penolakan lokasi proyek PLTSa di gedung DPRD Makassar, Rabu (6/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Di forum rapat, anggota DPRD Makassar mempertanyakan proses perencanaan proyek yang dinilai tertutup. Komisi C berjanji akan mengkaji ulang rencana pembangunan dan mempertimbangkan aspirasi warga.

"Banyak hal yang sebenernya perlu didiskusikan tapi  itu tidak dilibatkan sama sekali. Yang duduk di sini orang yang hal menerima dampak buruknya," kata Ray Suryadi, selaku Sekretaris Komisi C DPRD Makassar.

Editorial Team