Manado, IDN Times - Lembaga Adat Masyarakat Bantik Buha (LAMBB) menggelar unjuk rasa selama beberapa hari di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. Unjuk rasa tersebut terkait pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).
Koordinator Aksi Lembaga Adat Masyarakat Bantik Buha (LAMBB), Yessi Badoa, mengatakan bahwa tak ada sosialisasi terkait pembangunan IPLT di sana. "Kami bahkan mengetahuinya cuma dari para pekerja proyek," jelas Yessi, Jumat (26/9/2025).
Selain itu, pembangunan IPLT dianggap melanggar sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemkot Manado. Pada 26 Mei 2025, Pemkot Manado mendapatkan sanksi administratif berupa paksaan menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang memang selama ini menjadi metode TPA Sumompo.