Makassar, IDN Times - Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, salah satunya memuat larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan di seluruh tempat ibadah, termasuk masjid.
Di sisi lain, umat Islam tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan, bulan yang dianggap sebagai bulan penuh berkah di mana aktivitas ibadah dianggap mendapatkan pahala berkali-kali lipat ketimbang di bulan lainnya. Hal ini tentu menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat yang tetap mau beribadah di masjid.
Oleh karena itu, meskipun sudah ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditambah pemerintah yang juga sudah melarang kegiatan ibadah berjemaah, namun masih ada saja masjid yang tetap menggelar salat tarawih. Masyarakat seolah mengabaikan imbauan menjaga jarak yang digaungkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sejumlah warga pun menyampaikan kegelisahannya terkait fenomena ini. Mereka gelisah lantaran sebagian orang terlihat abai dengan kondisi Kota Makassar yang saat ini sudah menjadi zona merah atau episentrum penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan.