Makassar, IDN Times - Warga Bara-Barayya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini didasarkan pada temuan baru dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 2/Pdt.G/2017/PN Mks, yang mengungkap bahwa pihak Nurdin Dg. Nombong dkk menggugat seorang warga berinisial HW terkait kasus wanprestasi.
Salah satu warga Bara-Barayya yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa kepolisian telah menerima laporan tersebut. Setidaknya ini menjadi langkah awal bagi warga yang ingin meningkatkan hak kepemilikan.
"Pihak Kepolisian menerima laporan kami, setidaknya ketika Warga ingin melakukan peningkatan hak, namun terhalangi dengan adanya Sertifikat pengganti tahun 2016. Sedangkan berdasarkan Sertifikat nomor 4, tanah tersebut sudah habis terjual,”kata warga tersebut dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (7/2/2025).