Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Bara-Barayya melaporkan dugaan pemalsuan ke Polda Sulsel, Jumat (7/2/2025). (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Warga Bara-Barayya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini didasarkan pada temuan baru dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 2/Pdt.G/2017/PN Mks, yang mengungkap bahwa pihak Nurdin Dg. Nombong dkk menggugat seorang warga berinisial HW terkait kasus wanprestasi.

Salah satu warga Bara-Barayya yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa kepolisian telah menerima laporan tersebut. Setidaknya ini menjadi langkah awal bagi warga yang ingin meningkatkan hak kepemilikan. 

"Pihak Kepolisian menerima laporan kami, setidaknya ketika Warga ingin melakukan peningkatan hak, namun terhalangi dengan adanya Sertifikat pengganti tahun 2016. Sedangkan berdasarkan Sertifikat nomor 4, tanah tersebut sudah habis terjual,”kata warga tersebut dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (7/2/2025). 

1. Jadi petunjuk bagi warga yang terancam penggusuran

Spanduk penolakan penggusuran warga Bara-baraya di depan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Putusan tersebut memberikan petunjuk baru terhadap warga Bara-Baraya yang dihantui ancaman penggusuran sejak 2017. Namun jauh sebelumnya, pada tahun 2013, Nurdin Dg. Nombong telah melaporkan kehilangan Sertifikat Hak Milik No. 4 yang berlokasi di Kamp Bara-Baraya Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan seluas 32.040 m² atas nama Moedhinoeng Daeng Matika. Laporan kehilangan tersebut bahkan telah diumumkan dalam surat kabar Tribun Timur edisi 25 Juni 2013.

Surat laporan kehilangan ini dijadikan dasar untuk menggugat salah seorang warga yang telah membeli tanah dengan objek yang tertuang dalam SHM No. 4. Pokok perkara memutuskan bahwa warga yang digugat oleh Nurdin dkk harus menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 4, dengan tanggal 26 Juni 1965 kepada Nurdin untuk dikembalikan ke Kantor BPN Kota Makassar dan ditarik dari peredaran. 

Atas putusan itu, Nurdin Dg Nombong dinilai telah menjual tanah dengan SHM No. 4. Perkara pelik inilah yang berimbas kepada Warga Bara-Barayya, setidaknya sejak hadirnya Sertifikat baru SHM No. 4 Tahun 2016. 

2. Indikasi mafia tanah

Warga Bara-Baraya berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (5/6/2023). IDN Times/Dahrul Amri)

Jika dirunut dari perkara sengketa dengan HW, pihak LBH menilai bahwa Nurdin Dg. Nombong mengetahui bawah SHM No. 4 tidak hilang melainkan sedang dalam penguasaan HW. 

Pendamping Hukum Warga Bara-Barayya, Razak, menilai temuan ini sebagai indikasi kuat adanya mafia tanah. Dia menyebut Nurdin sebenarnya mengetahui sertifikat itu tidak hilang. 

"Ini merupakan petunjuk kuat bahwa dugaan adanya Mafia Tanah dalam kasus sengketa tanah Bara-Barayya. Sebetulnya Nurdin dkk mengetahui dan telah berbohong jika Sertifikat telah hilang," jelas Razak. 

3. Laporan untuk menguatkan posisi warga

Warga Bara-Baraya berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (5/6/2023). IDN Times/Dahrul Amri)

Hal tersebut menjadi dasar Warga Bara-Baraya melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan Keterangan Akta Otentik di Polda Sulsel. Jelas hal ini termuat dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa:

"Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta otentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," demikian isi pasal tersebut. 

Dengan adanya laporan pidana, setidaknya memberikan sinyal serta menguatkan posisi warga. Pesan ini diharapkan menjadi perhatian penuh bagi Pengadilan Negeri Makassar termasuk pihak keamanan yang hingga kini terus ingin mengupayakan eksekusi atas perkara asal. 

Laporan Pidana Warga setidaknya memberikan jalan baru bahwa kasus yang telah berlangsung kurang lebih 8 tahun ini merupakan kasus yang sedari awal telah direkayasa dan membuat posisi Warga kehilangan hak atas tanah miliknya sendiri. Upaya eksekusi tentu semakin membuat posisi 190an warga akan menjadi korban dengan kerugian berlipat ganda. 

Hingga fakta sebenarnya belum terungkap, tidak ada alasan kuat bagi Pengadilan Negeri Makassar untuk mengupayakan penggusuran terhadap warga Bara-Baraya. Hingga terang menyelinap keluar dalam himpitan gelap, hingga semua kebenaran terungkap, barikade kokoh akan berdiri di Bara-Barayya.

Editorial Team