Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika PSEL Dipaksakan di Tamalanrea
Warga yang tergabung dalam GERAM PLTSa menggelar aksi penolakan rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, di depan Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026). (Dok. Istimewa)
  • Warga Tamalanrea menolak pembangunan PSEL karena lokasinya terlalu dekat dengan permukiman dan dikhawatirkan berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.
  • Koordinator GERAM PLTSa, H. Akbar Adhy, menegaskan warga siap menempuh jalur hukum dan aksi lapangan jika proyek tetap dipaksakan di kawasan mereka.
  • Pemerintah Kota Makassar melalui DLH menyatakan akan menyampaikan aspirasi warga ke kementerian terkait, namun keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, terus berlanjut. Warga menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga aksi lapangan jika proyek tetap dipaksakan dibangun di kawasan permukiman mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa, H. Akbar Adhy. Dia bersama warga lainnya telah bertemu bersama Pemerintah Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Selasa (19/5/2026).

"Intinya begini, kalau memang pemerintah kota, intinya pemerintah pusat, memaksakan untuk melakukan pembangunan di kampung kami, maka dia akan berbenturan dengan masyarakat," kata Akbar.

1. Warga nilai lokasi proyek tidak layak

Warga yang tergabung dalam GERAM PLTSa menggelar aksi penolakan rencana pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, di depan Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026). (Dok. Istimewa)

Warga menilai lokasi pembangunan PSEL di Tamalanrea sudah tidak layak karena terlalu dekat dengan kawasan permukiman. Menurut Akbar, jarak antara area proyek dan rumah warga dinilai berhimpitan sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kesehatan.

Dia menegaskan masyarakat tidak menolak program pengelolaan sampah maupun pembangunan fasilitas energi listrik. Namun warga meminta lokasi proyek dipindahkan dari kawasan tempat tinggal mereka.

"Pindahkan dari perumahan, kami tidak mau. Kampung kami enak kok. Kami sudah nyaman di dalamnya," katanya.

Warga juga menyebut proyek tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan serta ruang hidup masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

2. Penolakan disebut akan terus berlanjut

Koordinator aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa, H. Akbar Adhy, Selasa (19/5/2026).

Akbar mengatakan warga akan tetap mempertahankan penolakan apabila pemerintah pusat tetap menetapkan Tamalanrea sebagai lokasi pembangunan PSEL.

Menurut dia, penolakan akan ditempuh melalui jalur hukum maupun aksi lapangan. Warga menilai keputusan pembangunan di kawasan permukiman tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Intinya, kami masyarakat di bawah tetap akan melakukan penolakan, baik berupa secara hukum maupun secara fisik," katanya.

Akbar menyebut warga siap mempertahankan kawasan permukiman mereka. Sikap itu tetap dipegang apabila proyek dipaksakan berjalan di Tamalanrea.

"Jadi kalau memang pemerintah pusat memaksakan lokasi yang ada di kampung kami, kami siap untuk mempertaruhkan nyawa kami," kata Akbar. 

3. Pemkot sebut aspirasi warga akan disampaikan ke kementerian

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan posisi Makassar terkait proyek PSEL di Gedung Lestari 45, Selasa (7/10/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pihaknya mendengarkan aspirasi warga terkait penolakan itu. Menurut Helmy, masukan masyarakat akan dibawa dalam koordinasi lanjutan bersama kementerian terkait proyek tersebut.

"Tentu kita sebagai pemerintah mendengar aspirasi yang tadi sudah disampaikan. Dan tentu kita menjelaskan secara normatif apa-apa yang sudah, jalan yang sudah kita ambil," kata Helmy.

Meski demikian, Helmy menegaskan keputusan proyek tidak hanya berada di tangan Pemerintah Kota Makassar. Pembangunan PSEL merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melibatkan pemerintah pusat.

"Apa pun keputusan itu, tentu tidak bisa Pemerintah Kota saja berdiri sendiri. Ada Pemerintah Pusat di dalamnya. Kita sudah sampaikan beberapa hal teknis tadi," kata Helmy.

Editorial Team