Makassar, IDN Times - Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, terus berlanjut. Warga menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga aksi lapangan jika proyek tetap dipaksakan dibangun di kawasan permukiman mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa, H. Akbar Adhy. Dia bersama warga lainnya telah bertemu bersama Pemerintah Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Selasa (19/5/2026).
"Intinya begini, kalau memang pemerintah kota, intinya pemerintah pusat, memaksakan untuk melakukan pembangunan di kampung kami, maka dia akan berbenturan dengan masyarakat," kata Akbar.
