Pertama, saat ini desakan pengesahan itu berangkat dari konstitusi negara. Karena memang mandat konstitusi UUD 1945, ada pengakuan negara secara deklaratif yang kemudian di ujungnya itu diatur dalam UU. Artinya, memang ada perintahnya UU. Tapi sejak kemerdekaan Indonesia, tidak pernah ada UU yang itu. Kedua, banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang semuanya bicara tentang masyarakat adat yang implementasinya kadang bertabrakan masing-masing antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Ditambah lagi pelaksana undang-undangnya dari kementerian sampai level bawah, ego sektoralnya akan keluar yang tentunya berdampak pada masyarakat adat.
Ketiga, ada situasi ancaman yang kuat yang dihadapi oleh masyarakat adat, baik secara internal maupun eksternal. Ini persoalan identitas.
Kalau negara tidak hadir di situ, bisa dibayangkan 10 tahun ke depan masyarakat adat akan kehilangan identitas. Sementara kita sama-sama memahami bahwa masyarakat adat inilah budaya bangsa kita. Kan kita selalu (membicarakan), jangan sampai hanya simbol-simbol yang muncul. Pidato kenegaraan, presiden pakai baju adat, dan lain sebagainya tapi sebenarnya sudah kering di dalam informasinya. Ditambah lagi laju modernisasi ini.
Praktik-praktik masyarakat adat ini yang menjadi bentengnya sebenarnya terkait dengan nilai di situ. Kalau itu jebol, terus masuk itu urusan misalnya yang di luar etika itu tidak menjadi sesuatu yang penting lagi untuk dijaga. Budaya ketimuran istilah kita. Etika, bagaimana hubungan laki-laki dan perempuan, bagaimana orangtua dengan yang muda. Itu kan bersumber dari kearifan lokal. Pengetahuan umum masyarakat adat.
Kalau itu sudah tergerus dan tidak ada bentengnya lagi, bisa dibayangkan bagaimana kehidupan ke depan. Sumbernya ini masyarakat adat yang bentengi. Negara ini harus mengambil peran. Negara harus hadir di situ untuk melindungi nilai-nilai yang ada di masyarakat adat, termasuk hak-haknya. Masyarakat ini bagian dari bangsa ini karena memang di berbagai peraturan internasional juga itu sudah tertuang. Misalnya di deklarasi PBB, ada satu deklarasi khusus masyarakat adat yaitu UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People). Ada deklarasi pengakuan tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat. Ini disahkan tahun 2007. Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani deklarasi PBB itu.
Banyak sebenarnya alasan kenapa pengesahan RUU itu penting. Tapi paling tidak dengan adanya UU ini bisa menjadi payung hukum bagi para pihak pemerintah, swasta dan lain-lain untuk menjalankan kehidupan masyarakat adat.