Sebenarrnya untuk membedakan itu ada empat hal yang bisa menjadi beda masyarakat (adat) dengan bukan masyarakat adat. Empat pembeda ini bisa kita lihat dari pertama; berkaitan dengan kalau masyarakat adat, dia sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama; sejarah yang sama, spiritualitas yang sama. Misalnya orang Kajang satu identitas, sejarahnya satu. Beda kalau masyarakat umum yang terdiri dari berbagai suku.
Kedua, masyarakat adat memiliki wilayah hidup yang didalamnya ada hutan, ada tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya. Kemudian masyarakat adat itu tidak melihat hanya urusan ekonomi di dalam, tapi di situ ada urusan spiritualitas, ada urusan terkait bagaimana keberlangsungan hidup juga. Jadi berbeda pandangan orang yang bukan masyarakat adat terkait dengan wilayah hidup.
Ketiga, masyarakat ini memiliki pengetahuan dan kearifan lokal. Punya pengetahuan yang diduga diwariskan oleh leluhurnya yang dikembangkan terus. Misalnya terkait dengan pengobatan tradisional yang mereka miliki. Orang sakit pun dipegang-pegang, dikasih daun-daun, sembuh. Ada pandemik, mereka melakukan ritual tolak bala dan lain-lain. Mereka yang punya pengetahuan itu mengundang leluhurnya hadir di situ menjaga wilayah itu. Itu lewat kearifan lokal yang di perkotaan tidak kita temukan.
Keempat, berkaitan dengan ada pranata sosial yang dimiliki oleh masyarakat adat. Pranata sosial ini terdiri dari lembaga adat dan hukum adat. Inilah yang kemudian mengatur cara hidup masyarakat adat yang tidak ada di perkotaan. Seperti sistem bernegara yang ada eksekutif, legislatif yang kemudian itu memang sistemnya. Saya ambil contoh Kajang, dari dulu Ammatoa terus. Kalau di kota tidak ada seperti itu.
Itu yang bisa menjadi pegangan kita bersama melihat siapa sih sebenarnya masyarakat adat itu.
Memang situasi saat ini banyak sekali yang mengaku sebagai masyarakat adat. Mungkin kalau kita cek ini lebih kepada persoalan bagaimana menguasai sumber daya alam. Ada kepentingan penguasaan personal dan rujukan ini memang searah dengan konstitusi negara pasal 18 B ayat 2. Negara mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih ada yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara tersebut.