Makassar, IDN Times -Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas melarang aparat penegak hukum menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.
"Jadi ada larangan mengatakan aparat penegak hukum dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah," ujar Edward kepada IDN Times usai menghadiri Bimtek KUHP/KUHAP Baru dan UU Penyesuaian Pidana di Gedung Kejati Sulsel, Rabu (4/2/2026).
