Makassae, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari lalu. Pemerintah Kota Makassar meresponsnya dengan menetapkan gerakan kebersihan rutin di tingkat daerah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebut surat edaran tersebut diterbitkan untuk memperkuat pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di daerah. Penerbitan aturan itu menjadi dasar resmi pelaksanaan gerakan kebersihan secara terstruktur di Kota Makassar.
"Surat edaran ini untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Merupakan tindak lanjut dari arahan pak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada tanggal 2 Februari lalu," kata Munafri, Minggu (22/2/2026).
