Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mempercepat penataan dan pengamanan aset daerah, khususnya tanah dan bangunan milik pemerintah kota. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).
Munafri menyoroti masih banyak aset Pemkot Makassar yang belum memiliki kepastian hukum. Kondisi itu meliputi aset yang tidak tercatat secara administrasi, tercatat tetapi tanpa alas hak, hingga aset yang dikuasai secara fisik namun belum didukung dokumen kepemilikan yang sah.
"Banyak aset kita yang kadang-kadang tercatat, tapi sebenarnya tidak tercatat dengan baik. Ada juga memang punyanya Pemkot, tapi benar-benar tidak ada alas haknya," kata Munafri dalam rapat tersebut.
