Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggap, rencana lanjutan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar seluas 12,11 hektare merupakan sesat pikir.
Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Amin menilai, perjanjian lanjutan kerja sama reklamasi CPI semata-mata hanya langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulsel) untuk menyelamatkan wajah PT Yasmin Bumi Asri dan PT Ciputra Surya dari kegagalan reklamasi pertama.
"Saya sebut rencana ini sesat pikir, lantaran dua perusahan itu tak mampu memenuhi janji ke pemerintah provinsi saat reklamasi pertama karena kan dianggap gagal," ungkap Amin saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Walhi Sulsel menilai PT Yasmin gagal dan tak mampu memenuhi janjinya pada reklamasi pertama. Reklamasi CPI Makassar termuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Makassar Tahun 2015-20234. Menurut Perda itu, total lahan proyek CPI seluas 157,23 hektare. Pemerintah Provinsi mendapatkan lahan seluas 50,47 hektare, sedangkan sisanya seluas 106,76 hektare jadi milik pengembang, PT Yasmin Bumi Asri yang bermitra dengan PT Ciputra Surya.