Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bernama Jufri Sambara ke polisi. Laporan terhadap anggota Fraksi Partai Demokrat itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel, Senin siang (13/12/2021).
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yakni perambahan hutan lindung di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
"Kami mendapatkan ada kegiatan pembangunan vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra yang diduga milik pribadi anggota dewan tersebut yang kami maksud," kata Amin saat ditemui di Polda Sulsel usai melaporkan kasus ini, Senin siang.