Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menilai kebocoran pipa minyak milik PT Vale Indonesia di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, tidak bisa dianggap sekadar kelalaian teknis. Organisasi lingkungan itu menyebut kasus tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang harus diproses hukum.
Dalam konferensi pers di Kopi Tiam, Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Selasa (26/8/2025), Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin menyatakan dampak pencemaran sudah merembet ke sawah, sungai, dan sumber air warga. Dia menegaskan pencemaran ini mengancam penghidupan serta kesehatan masyarakat sekitar.
"Saya dengan tegas mengatakan ini masuk kategori kejahatan lingkungan dan PT Vale harus bertanggung jawab secara hukum," kata Amin.