Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan bersama Perempuan Pejuang Pulau Kodingareng mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan ini dianggap memberi perlindungan terhadap ekosistem laut dan ruang hidup masyarakat pesisir.
Putusan Mahkamah Agung menyatakan PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Mahkamah Agung memerintahkan kepada presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut peraturan tersebut.
Sebelumnya, kebijakan ekspor pasir laut dibuka kembali pada Mei 2023 pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 26 Tahun 2023. Setahun berikutnya, Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, memperkuat kebijakan ini dengan dua aturan turunan yakni Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024.