Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut perusahaan pemegang konsesi penambangan pasir laut di wilayah Spermonde, Sulawesi Selatan, melanggar aturan. Sebelum beraktivitas, tidak pernah ada sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kepada masyarakat nelayan setempat.
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin menyebit blok kepulauan Spermonde meliputi perairan Galesong Raya di Kabupaten Takalar dan perairan Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar. Masyarakat nelayan di dua lokasi itu kini menderita dampak penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi Makassar New Port.
"Dan itu diakui sendiri oleh Dinas Pengelolan Lingkungan Hidup bahwa mereka (perusahaan pemagang konsesi) tidak melakukan sosialisasi dan konsultasi, khususnya ke masyarakat nelayan Kodingareng," kata Amin kepada IDN Times, Selasa (22/9/2020).
