WALHI Desak Pemerintah Cabut SHGB di Laut Makassar

Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mendesak pemerintah untuk segera mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di atas perairan pesisir Makassar. Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, menilai penerbitan SHGB tersebut menyalahi aturan dan hanya menguntungkan pihak swasta.
Menurut Amin, praktik penguasaan wilayah pesisir oleh perusahaan-perusahaan besar di Makassar sudah berlangsung lama. Ironisnya, hal ini kerap dibiarkan oleh pemerintah.
"Pada dasarnya penguasaan atas wilayah pesisir di Makassar sudah berlangsung sejak lama. Nampaknya pemerintah itu tidak pernah mau membereskannya," katanya saat diwawancarai IDN Times via telepon, Sabtu (1/2/2025).
1 SHGB di laut bukan praktik baru
Amin menyebutkan sejumlah perusahaan besar telah lama menguasai wilayah pesisir Makassar. Namun hal ini baru diributkan setelah viralnya pagar laut di Jakarta serta adanya instruksi presiden untuk menertibkan dan mengambil alih seluruh aset negara yang dikuasai swasta.
"Ini sudah menjadi rahasia umum bahwa posisi di barat Makassar itu sudah dikuasai oleh perusahaan besar. Saya ambil contoh misalnya PT GMTD, PT Bosowa, dan Ciputra Grup," katanya.
Menurutnya, beberapa perusahaan bahkan menggunakan modus yang sama dengan yang terjadi di Jakarta dalam kasus pagar laut. Karena itu, kasus sertifikat laut ini bukan lagi praktik baru.
"Mereka kaveling dulu, mereka pagari dulu, mereka buat batas-batas penguasaan dulu, lalu mereka timbun perlahan-lahan sambil mengurus surat hak guna bangunannya," jelasnya.