Manado, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), pada Sabtu, 5 Februari 2022, mencabut Surat Edaran Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara. Padahal, SE tersebut baru dikeluarkan sehari sebelumnya.
Dalam aturan yang dikeluarkan pada Jumat, 4 Februari 2022, tersebut memuat ketentuan bagi pelaku perjalanan dari luar Sulut wajib melakukan karantina mandiri 5x24 jam sejak tiba di Sulut.
Namun, aturan tersebut segera dicabut dan diganti dengan SE Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam SE yang baru, semua pelaku perjalanan dari luar Sulut sudah tidak lagi wajib melakukan karantina mandiri 5x24 jam sejak tiba di Sulut.
Karantina mandiri hanya berlaku bagi kontak erat kasus COVID-19 yang terdeteksi dari pelaku perjalanan dari luar Sulut.