Manado, IDN Times – Wacana pemindahan makam sejumlah pahlawan dari dan ke Sulawesi Utara menuai kontroversi. Sejumlah makam yang hendak dipindahkan adalah makam Tuanku Imam Bonjol dari Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, ke Sumatera Barat; makam Kyai Modjo dari Kampung Jawa Tondano (Jaton), Minahasa, ke Jawa Tengah; dan makam Robert Wolter Monginsidi di Taman Makam Pahlawan Panaikang, Makassar, Sulawesi Selatan, ke Sulut.
Makam-makam tersebut justru akan dipindahkan oleh tentara, dengan Imam Bonjol dan Kyai Modjo yang berada di bawah tanggung jawab Kodam XIII/Merdeka. Padahal, pengelolaan kedua makam tersebut seharusnya ada di bawah Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulut Gorontalo yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kebudayaan RI.
Saat pembahasan awal pun diketahui Kodam XIII/Merdeka justru tak mengundang Balai Pelestarian Kebudayaan Sulutgo. Hal ini diungkapkan oleh Kapokja Pelindungan/ PPNS Cagar Budaya (Arkeolog) Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulutgo Faiz Muhammad Anis Kaba.
“Dalam daftar undangan itu hanya melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Sulawesi Utara, kemudian Pemda Manado dan Pemda Kabupaten Minahasa,” jelas Faiz, Selasa (29/7/2025).