Makassar, IDN Times - Dalam waktu dekat, DPR RI bakal membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Meski baru wacana, RUU ini membuat pengusaha ketar ketir lantaran salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel), Suhardi Astra, mengatakan RUU tersebut tetap harus ditinjau lagi karena akan berefek pada ekonomi dan produktivitas perusahaan.
"Tentu harus dikaji karena multiefek ini. Kalau 6 bulan wanita tidak bekerja, tentu bagi perusahaan tidak produktif. Kami tetap berpandangan bahwa RUU itu tetaplah harus ditinjau lagi baik-baik," katanya kepada IDN Times, Jumat (24/6/2022).