Makassar, IDN Times - Vonis bebas terhadap dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dinilai sebagai momentum krusial pembenahan sistem hukum Indonesia.
Asyari Mukrim, Badan Pekerja Kontras Sulawesi, menyebut vonis bebas Haris dan Fatia dari seluruh dakwaan, sejatinya merupakan hal mutlak yang memang sudah seharusnya dilakukan oleh negara jika ingin menegakkan keadilan.
"Harapannya hal ini juga semakin memperbaiki sistem hukum Indonesia yang semakin represif oleh ancaman UU ITE dan segala bentuk kriminalisasi," ucap Asyari kepada IDN Times, Rabu (10/1/2024).