Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa Agung Sucipto belum menentukan sikap atas putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Agung sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berbuat korupsi.
Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta. Bila denda tak dibisa dibayarkan, diganti dengan kurungan 4 bulan.
Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menempuh upaya hukum bila keberatan. "Masih pikir-pikir dulu karena saya belum ketemu sama klien (Agung)," kata tim penasihat hukum Agung, Bambang Hartono usai persidangan di PN Tipikor Makassar, Senin (26/7/2021).