Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan akan memberikan sanksi kepada Lurah Tamarunang, Muhammad Ilyas. Sanski ini dipertimbangkan setelah surat permintaan sumbangan yang dia keluarkan viral di media sosial.
Surat bernomor 475.2/019/KTM/III/2025 itu diketahui meminta sumbangan kepada para pengusaha di wilayah Kelurahan Tamarunang untuk penggalangan dana takjil dan paket sembako bagi warga menjelang Idulfitri 1446 H. Meski berdalih sebagai kegiatan sosial, permintaan tersebut dianggap sebagai pungutan liar (pungli) yang tidak sesuai dengan aturan.
"Saya sudah telpon pihak kecamatan, dan saya suruh lurahnya datang untuk menghadap. Secepatnya saya akan panggil," kata Munafri, Jumat (21/3/2025).