Petugas gabungan menggelar operasi pemantauan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. IDN Times/Humas Pemkab Gowa
Peristiwa penganiayaan oknum Satpol PP Gowa terhadap pasangan suami istri pemilik warkop terjadi pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 21.00 WITA. Warkop tersebut terletak di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kepala Desa Panciro, Anwar Malolo yang berbicara kepada IDN Times mengatakan, pihak keluarga korban pemukulan tidak terima dengan perlakuan oknum Satpol PP. Meski begitu, Anwar menyebut, pihaknya masih menunggu keterangan dari korban ibu hamil dan suaminya yang saat ini sedang berada di Polres Gowa untuk melayangkan laporan polisi.
"Ada pemicu yang membuat panas dan berujung ketegangan," kata Anwar.
Alumnus Zainuddin, tokoh pemuda Panciro yang diwawancara dari lokasi kejadian berharap, aparat kepolisian bisa menyelesaikan peristiwa ini hingga tuntas.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Harapan kami selaku pemuda, pihak aparat kepolisian bisa menjembatani kejadian tersebut secara kekeluargaan," kata Ketua KNPI Kabupaten Gowa itu.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Gowa menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sejak 10 Juli hingga 20 Juli mendatang. Pengetatan digelar sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19 di Kabupaten Gowa.
Dalam aturan PPKM Mikro di Gowa, aktivitas jual beli masyarakat bagi rumah makan atau pedagang kaki lima hanya bisa sampai pukul 19.00 WITA untuk melayani makan di tempat, sementara untuk take away bisa sampai jam 22.00 WITA.