Humas PT PLN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Eko Wahyu Prasongko membenarkan kejadian itu. Eko bilang persoalan tersebut kini telah ditangani jajaran petugas PLN ULP Panakkukang. "Saya sementara nunggu laporan dari PRM Panakkukang. Karena di wilayah mereka jadi mereka yang tahu," ujar Eko kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Eko menjelaskan, petugas PLN menagih berdasarkan data real yang ada di pelanggan. Sesuai dengan kapasitas pemakaian atau KWH meter yang digunakan pelanggan. "Kalau KWH meternya menunjukkan di angka sekian yang harus dibayar, sekian listrik yang sudah dipakai pelanggan, makanya PLN nagih," jelas Eko.
Eko tidak menampik bahwa catatan tagihan yang diprotes pelanggan adalah kekeliruan pencatatan dua tahun sebelumnya. Tepatnya, 2018 lalu. "KWH meter itu kan ada di pelanggan tentunya dia akan terakumulasi terus. Pada saat akumulasinya sudah banyak, PLN menagih karena PLN merasa pelanggan ini sudah pakai listriknya sekian. Sesuai dengan akumulasinya sekian," ucapnya.
Eko mengatakan, seharusnya pelanggan yang bersangkutan melaporkan beberapa bulan sebelumnya, atau setiap kali merasa bahwa tagihannya tidak masuk akal. Atau tidak sesuai dengan penggunaan listrik dengan beban yang harus dibayarkan. "Supaya harus segera dikoreksi," ungkap Eko.
Saat ini lanjut Eko, pihaknya sementara menginvestigasi persoalan tersebut. PLN, kata dia, akan memverfikasi kembali seluruh data tagihan pelanggan yang memprotes. Hanya saja, beban sesuai tagihan yang diwajibkan tetap harus dibayarkan meskipun dicicil. "Kalau memang benar dan pelanggan belum bayar listriknya pasti PLN juga akan tagih," imbuh Eko menyudahi.