Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Makassar menyelidiki dugaan pungutan liar oleh Lurah Tamarunang, Muhammad Ilyas, setelah surat permintaan sumbangan viral di media sosial.
  • Wali Kota Makassar menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, serta telah menginstruksikan Camat Mariso untuk memanggil Lurah Tamarunang.
  • Camat Mariso mengungkapkan praktik serupa telah berlangsung selama tiga tahun dan memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah mana pun.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lurah Tamarunang, Muhammad Ilyas. Hal ini diselidiki setelah surat permintaan sumbangan yang dia keluarkan menjadi viral di media sosial.

Surat bernomor 475.2/019/KTM/III/2025 itu meminta bantuan dari pengusaha di wilayah Kelurahan Tamarunang dengan alasan penggalangan dana untuk pembagian takjil dan sembako jelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Namun, praktik tersebut menuai sorotan karena dianggap melanggar aturan terkait gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN).

Editorial Team

Tonton lebih seru di