Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Viral, Oknum Lurah di Makassar Diduga Minta THR ke Pengusaha

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
- Pemerintah Kota Makassar menyelidiki dugaan pungutan liar oleh Lurah Tamarunang, Muhammad Ilyas, setelah surat permintaan sumbangan viral di media sosial.
- Wali Kota Makassar menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, serta telah menginstruksikan Camat Mariso untuk memanggil Lurah Tamarunang.
- Camat Mariso mengungkapkan praktik serupa telah berlangsung selama tiga tahun dan memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah mana pun.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lurah Tamarunang, Muhammad Ilyas. Hal ini diselidiki setelah surat permintaan sumbangan yang dia keluarkan menjadi viral di media sosial.
Surat bernomor 475.2/019/KTM/III/2025 itu meminta bantuan dari pengusaha di wilayah Kelurahan Tamarunang dengan alasan penggalangan dana untuk pembagian takjil dan sembako jelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Namun, praktik tersebut menuai sorotan karena dianggap melanggar aturan terkait gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN).
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorIrwan Idris
EditorAshrawi Muin
Follow Us