Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha / Foto : Istimewa
Memanggapi hal itu, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, yang diminta mengatakan penggunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan Satpol PP untuk mengawal pejabat pemerintah melanggar aturan lalu lintas.
"Itu jelas pelanggaran. Kalau kita bicara aturan, sudah diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Amin Toha.
Amin menegaskan bawah lampu isyarat warna biru dengan sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan Kepolisian. Sementara lampu merah dengan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, Palang Merah, ambulans, dan jenazah.
"Sedangkan lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol atau kendaraan pembersih fasilitas umum," ungkapnya.
Sementara untuk mobil Satpol PP, lanjut Amin, tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan sirine atau strobo warna biru, apalagi untuk membuka jalan bagi pejabat.
"Kalau kendaraan bukan Polri, tidak boleh menggunakan sirine warna biru. Itu bukan wewenangnya. Bahkan kami di kepolisian pun sangat selektif, hanya menggunakan sirine dalam kondisi urgensi tinggi, seperti menolong korban kecelakaan atau keadaan darurat lainnya," tuturnya.
Ia juga mengatakan, setiap bentuk pengawalan yang tidak sesuai aturan bisa ditindak. Apalagi jika pengawalan itu dilakukan tanpa unsur urgensi.
"Kalau pengawalannya tidak memenuhi unsur urgensi, apalagi dilakukan oleh instansi non-Polri, itu pelanggaran. Kami imbau agar masyarakat maupun instansi pemerintah mematuhi ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
IDN Times telah mencoba menghubungi Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman untuk meminta konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons dari Jufri Rahman.