Polisi tampak menenteng senjata saat menangkap jurnalis advokasi Royman M Hamid, Minggu (4/1/2026). (Dok. Rekaman warga).
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain mengatakan polisi menangkap Royman terkait dugaan pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia menegaskan penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan profesi Royman sebagai jurnalis.
“Penangkapan RM ini murni terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran. Tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” ucap Zulkarnain kepada awak media, Senin (5/1/2026).
Sehari sebelumnya, polisi juga menangkap seorang aktivis bernama Arlan Dahrin (24) di sebuah kebun warga yang disebut aparat berada dalam wilayah izin usaha pertambangan PT RCP. Penangkapan tersebut memicu kemarahan warga yang menilai Arlan tidak melakukan tindak pidana.
Akibat penangkapan itu, situasi keamanan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, dilaporkan mencekam sejak Sabtu malam, 3 Januari 2026.
Jalan utama diblokade, massa mendatangi Mapolsek Bungku Pesisir, hingga berujung pada pembakaran kantor PT RCP di Desa Torete. Warga menuding perusahaan berada di balik penangkapan Arlan.