Utilisasi NIK Tutup Celah Korupsi Penyaluran Bansos

Makassar, IDN Times – Pemerintah terus mengupayakan peningkatan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin. Salah satu langkah penting yang tengah berjalan berupa pemanfaatan atau utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar penyusunan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
NIK memungkinkan data penerima bansos di Kementerian Sosial dipadankan dengan basis data terbaru yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pemadanan membantu melacak dan mengeliminasi data ganda atau fiktif, sehingga penerima bantuan akurat sesuai ketentuan berlaku. Praktik ini menutup celah kecurangan/fraud yang jadi pintu masuk korupsi dalam penyaluran bansos.
Pada tahun 2018, Pemerintah menyusun Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Sebuah kebijakan berisi acuan bagi pemangku kepentingan tentang fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia. Untuk periode 2023-2024, disusun 15 aksi strategis pencegahan korupsi, dan salah satu poinnya optimalisasi data berbasis NIK untuk program pemerintah.
Stranas PK mendorong utilisasi NIK untuk data penerima bansos sejak tahun 2019. Hingga Juli 2023, sekitar 98 persen dari 141 juta data dalam DTKS berhasil dipadankan dengan NIK, naik dibandingkan 44 persen pada 2019. Terdapat 65,6 juta data diperbaiki, berupa daftar individu yang sebelumnya terdaftar ganda, sudah meninggal, atau memiliki NIK tidak valid. Pada 2022, aksi ini membuat negara hemat anggaran hingga Rp2,1 triliun.
Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menerangkan, pemadanan DTKS dilakukan secara berkala oleh Kemensos bersama Kemendagri, usai menerima usulan dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Data kemudian diverifikasi lebih lanjut untuk melacak penerima bansos tidak layak. Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Hukum dan HAM turut terlibat dalam verifikasi data.
“Setelah dipadankan dengan instansi di pusat, kita menemukan 23,8 ribu jiwa dalam DTKS ternyata ASN. Kedua, ditemukan hasil pemadanan dengan BPJS-TK, 493 ribu orang dalam data menerima upah di atas upah minimum, yang diindikasikan mampu secara ekonomi,” kata Pahala pada rapat koordinasi terkait akurasi penerima bansos yang difasilitasi Stranas PK, di Gedung KPK, Jakarta, 5 September 2023.
Data menunjukkan jumlah terbanyak penerima bansos terindikasi ASN berada di Jawa Barat (3.539), diikuti oleh Jawa Tengah (3.178) dan Jawa Timur (2.396). Pada tiga provinsi ini, penerima bansos terindikasi berpenghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga terbanyak dibandingkan daerah lain. Selain itu, ada temuan tambahan, yaitu 14 ribu penerima bansos di tingkat nasional terdaftar sebagai pengurus atau pemilik badan hukum, yang juga seharusnya tidak memenuhi syarat.